TintaOtentik.Co – Budayawan menilai hiruk pikuk peristiwa Musyawarah Kota (Mukota) IV Kadin Tangsel dan Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT) IV Koni Tangsel ada ketidak relaan sekelompok orang tersembunyi yang ingin terus mempertahankan kekuasaannya di Kota Tangsel.
Demikian diutarakan Uten Sutendy yang sekaligus tokoh Kota Tangsel, dalam pandangannya melihat dinamika situasi saat ini di Kota Tangsel.
Uten mengatakan kekisruhan Mukota Kadin Tangsel kemarin dan sekarang Musorkot di Koni Tangsel, berasal dari akar yang sama.
“Yakni ada ketidak relaan dari sekelompok orang tersembunyi yang ingin terus mempertahankan kekuasaannya di Tangsel,” ujar Uten, Jumat, (5/12/2025).
“Mereka mulai menyadari supremasi kekuasaannya sudah tak bersinar dan tak sekuat sebelumnya, karena itu banyak cara dan trik terus dimainkan agar bisa terus berkuasa,” papa Uten.
Uten menjelaskan jika wajah Tangsel kini terasa buram di tengah hiruk pikuk pembangunan adalah gambaran wajah-wajah mereka yang hadir di Tangsel sekedar mau panen terus menerus tapi malas menanam dan merawat.
“Apakah para pengusaha dan aktivis Tangsel masih akan terus terlena dan mau terbuai oleh kilauan janji-janji seperti yang sering mereka sampaikan?,” pungkasnya.
Gugatan Pengadilan Sedang Berjalan Mukota IV Kadin Tangsel Diduga Cacat Hukum
Diketahui belum lama ini Kota Tangsel sedang mengalami transisi estafet pergantian kepemimpinan dari lembaga Kadin Tangsel dan Koni Tangsel.
Di setiap proses pelaksanaan pergantian tersebut ada beberapa catatan yaitu Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan (Tangsel) yang dikabarkan telah dilaksanakan oleh Caretaker Agus R. Wisas dengan penekanan pada konsolidasi dan soliditas pengusaha, kini menuai protes keras dari salah satu kubu calon ketua.
Menurut Suhartawan Hutapea, SH.MH. dari Law Firm IMS & Associates, selaku kuasa hukum dari calon Ketua Kadin Tangsel, Arnovi, pelaksanaan Mukota tersebut dinilai cacat hukum dan ilegal. Hal ini diungkapkan mengingat adanya proses hukum gugatan PMH yang telah didaftarkan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kamis, (4/12/2025)
“Kami tegaskan bahwa Mukota IV Kadin Tangsel ini cacat hukum. Klien kami, Bapak Arnovi, telah secara resmi mendaftarkan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Tangerang terkait pelaksanaan Mukota ini, dan oleh karena masih dalam proses hukum gugatan sudah seharusnya semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Awan ( sapaan akrabnya ), perwakilan dari Law Firm IMs & Associates dalam keterangan persnya.
“kami tegaskan bahwasannya produk yang dihasilkan dari mukota IV Kadin Tangsel tanggal 3 desember 2025 murni cacat hukum,” imbuh awan.
MUSORKOT KONI Tangsel Ditunda Panitia, Cabor Kodrat Singgung Dana Hibah yang Tak Merata
Kemudian polemik keputusan penundaan MUSORKOT IV KONI Tangsel secara formal dikomunikasikan melalui Surat Pemberitahuan dengan Nomor 01-267/KONI-KTS/XII/2025, yang diterbitkan oleh Panitia MUSORKOT IV KONI Kota Tangerang Selatan pada tanggal 4 Desember 2025.
Surat tersebut ditujukan secara khusus kepada seluruh Ketua Cabang Olahraga se-Kota Tangerang Selatan, yang daftar namanya disertakan sebagai lampiran.
Penyebab utama dari penundaan ini adalah adanya ketidakhadiran dari Pimpinan Daerah Kota Tangerang Selatan pada gelaran MUSORKOT IV.
Informasi mengenai ketidakhadiran ini didasarkan pada balasan yang diterima dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan, melalui surat mereka Nomor: 421/314/Dispora/Desember 2025, tertanggal 3 Desember 2025, perihal permohonan izin kegiatan.
Menanggapi hal tersebut polemik Ketua HarianbKeluarga Olahraga Tarung Derajat (KODRAT) Kota Tangsel, Adji Ekawarman Hassan, menyatakan jika melihat ini sebagai kesalahan teknis, maka alasan pembatalan atau penundaan acara MUSORKOT IV KONI Tangsel yang kesannya mendadak, ini menunjukkan ketidakpahaman panitia untuk menyelenggarakan acara Musorkot tersebut.
“Penundaan yang dilakukan OC dan TPP juga bisa dikatakan gagap dalam berorganisasi tapi jika ini adalah hal yang disengaja untuk mengacaukan acara, maka eksesnya sangat tidak baik bagi kehidupan berorganisasi,” papar Adji, ketika diminta tanggapan, Kamis, (4/12/2025).
Adji menjelaskan mestinya Pemerintah Daerah (Pemda) tidak dapat mengintervensi pelaksanaan Musorkot, baik untuk mempengaruhi jalannya Muskot ataupun menunda atau membatalkan.
Saat ditanya bagaimana realisasi anggaran Hibah untuk Cabang Olahraga (Cabor) di bidang-bidang KONI? Apakah serapan hibah tersebut tepat sasaran? Ia jawab, terlealisasi. “Tetapi tidak merata ke semua cabor, kendati hanya ke cabor-cabor tertentu saja,” bebernya.
Laporan: iwanpose
