Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

    7 September 2026 No Comments

    Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

    7 September 2026 No Comments

    Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

    6 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Ketua Komisi III DPR: Restorative Justice Dalam KUHAP Ga Boleh Jadi Alat Pemerasan Warga

Ketua Komisi III DPR: Restorative Justice Dalam KUHAP Ga Boleh Jadi Alat Pemerasan Warga

0
By Sulis on 21 November 2025 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pasal terkait keadilan restoratif atau restorative justice di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tak boleh menjadi alat pemerasan bagi warga yang berurusan dengan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Habib untuk membantah koalisi sipil terkait pasal keadilan restoratif di KUHAP baru yang berpotensi jadi alat pemerasan aparat.

“Catatan mereka [koalisi sipil] dalam hal ini orang bisa diperas dan dipaksa damai dengan dalih restorative justice, bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana,” ujar Habib dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/11).

Politisi Gerindra tersebut menyebutkan kekhawatiran itu hanya klaim sepihak koalisi sipil dan tidak benar. Sebab, menurut dia, keadilan restoratif bisa diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga proses di pengadilan.

Menurutnya, sejumlah ketentuan yang mengatur keadilan restoratif tertuang dalam sejumlah pasal dalam KUHAP baru yakni Pasal 79A, Pasal 8, dan Pasal 83.

Habib mengatakan KUHAP justru memberikan batasan agar tak ada intervensi, intimidasi, maupun tekanan dalam pengambilan keadilan restoratif. Menurut Habib, ketentuan itu telah diatur Pasal 81.

“Jadi restorative justice ini enggak mungkin justru menjadi alat untuk menekan, karena harus dengan kesukarelaan, tanpa paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan merendahkan kemanusiaan,” kata dia.

Di sisi lain, lanjut Habib, semua proses restorative justice juga diawasi. Demikian pula pelaksanaannya harus dilakukan dengan penetapan pengadilan.

“Nah ini restorative justice, hal baru di KUHAP lama tidak diatur,” kata dia.

Laporan: Tim

dpr dpr ri Ketua Komisi III DPR Nyatakan Restorative justice KUHAP Ga Boleh Jadi Alat Pemerasan Warga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP KUHAP Baru KUHAP Baru Tak Boleh Jadi Alat Peras Warga TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleGelar Rotasi Jabatan, Pemkot Tangsel: Masih Ada 6 Eselon II B Bakal Open Bidding
Next Article Serapan APBN Rendah, Menkeu Purbaya Buka Opsi Tutup Defisit dari Anggaran yang Dikembalikan
Sulis

Related Posts

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

7 September 2026

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

By tintaotentik.co7 September 20260

TintaOtentik.Co – Semua jenis kendaraan yang teregistrasi di kepolisian pada dasarnya wajib melunasi pajak tahunan…

 

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.