TintaOtentik.co – Rencana besar pemerintah untuk melikuidasi ratusan perusahaan pelat merah bermasalah dipastikan mendapat pengawalan ketat dari aparat penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif langkah Danantara Indonesia yang meminta lembaga antirasuah tersebut melacak ada tidaknya indikasi rasuah di balik operasional 750 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk daftar tutup.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa inisiatif dari pihak Danantara ini merupakan sinyal bagus bagi penguatan ekosistem tata kelola negara yang bersih.
“KPK memandang ini salah satu poin konkret kerja sama KPK dan Danantara dalam kerangka pencegahan korupsi,” tutur Budi Prasetyo kepada awak media, Rabu (1/7/2026).
Rencana pengusutan ini bergulir setelah Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, bertandang ke Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Dalam audiensi tersebut, Danantara memaparkan komitmennya untuk melakukan audit keuangan menyeluruh terhadap 750 BUMN terdampak sebelum berkasnya diserahkan ke KPK.
Menurut Budi, data dari hasil audit tersebut akan dibedah secara mendalam oleh tim internal KPK. Rekomendasi yang dikeluarkan KPK nantinya bakal menjadi acuan strategis bagi Danantara dalam mengesekusi pembubaran korporasi tersebut.
“Sharing data dan informasi seperti ini penting, sebagai bahan kajian dan telaah, untuk kemudian nantinya menghasilkan rekomendasi yang tepat terhadap persoalan yang dihadapi,” tambah Budi.
Di sisi lain, COO Danantara Dony Oskaria menjelaskan bahwa langkah penutupan massal ini memang sengaja dikonsultasikan sejak dini ke KPK agar tidak memicu kerugian negara yang berlarut-larut.
Dari hasil diskusinya dengan KPK, opsi penutupan diperbolehkan secara hukum demi menyelamatkan sisa aset negara.
“Itu dibahas juga, supaya kita bisa mengambil keputusan yang tepat. KPK juga menyampaikan, selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi, dan itu boleh dilakukan. Tetapi tadi tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang jika ada mens rea-nya,” kata Dony seusai pertemuan.
Dony juga memberikan garansi tegas bahwa proses pembubaran entitas bisnis ini tidak akan menjadi tameng untuk memutihkan dosa-dosa masa lalu para oknum pejabat BUMN nakal.
Jika dalam proses audit ditemukan indikasi niat jahat (mens rea) atau penyelewengan dana, jalur hukum pidana dipastikan tetap berjalan.
“Jadi nanti dibilang lagi, ‘ini tutup, terus dulu mereka nyolong gimana?’ Ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” tegas Dony mengakhiri.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memetakan secara transparan rapor merah pengelolaan perusahaan negara sekaligus menjadi shock therapy bagi pembenahan sisa BUMN yang masih beroperasi.
