Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

    24 July 2026 No Comments

    Disemprot Dewan Julham Firdaus, Pabrik Es Kristal Buaran Akhirnya Sepakati Solusi dan Temui Warga

    24 July 2026 No Comments

    Soroti Tingginya Kekerasan Anak di Tangsel, Fraksi PDIP Tangsel Kaji Pembentukan KPAD

    24 July 2026 No Comments

    Skandal Hutan Kuansing, KPK Endus Setoran 46.500 Dolar ke Raja Juli

    24 July 2026 No Comments

    Coret Anak Orang Kaya dari MBG, Menkeu Tunggu Skema Teknis Badan Gizi Nasional

    24 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hiburan»Gaya Hidup»Lebih Mudah, DJP Gunakan Coretax System untuk Wajib Pajak Mulai 1 Januari 2025

Lebih Mudah, DJP Gunakan Coretax System untuk Wajib Pajak Mulai 1 Januari 2025

0
By Bagas on 17 November 2024 Gaya Hidup, Hukum, Nasional

TintaOtentik.co – Wajib Pajak tengah menanti pelaksanaan penuh Coretax System, sebuah sistem perpajakan baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan petugas pajak melalui integrasi berbagai layanan ke dalam satu platform digital yang lebih user-friendly.

Salah satu fitur utama dari Coretax adalah penyempurnaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur ini hanya mencakup PPh Pasal 21 dan bergantung pada laporan dari pihak pemotong pajak.

Namun, dengan Coretax, fitur prepopulated akan mencakup berbagai jenis pajak lain seperti PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, hingga PPh Final Pasal 4 ayat (2). 

Bukti potong dan pungut pajak yang dibuat dalam Coretax akan tersedia secara otomatis, memungkinkan Wajib Pajak cukup memverifikasi data sebelum melapor.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa fitur ini akan meningkatkan efisiensi dalam pelaporan SPT. 

Pernyataan ini didukung oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang menegaskan bahwa Coretax dirancang untuk mempermudah proses pelaporan melalui otomatisasi data.

Selain itu, sistem ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak badan dengan penerbitan bukti potong dan pungut pajak secara otomatis, sehingga beban administratif dapat berkurang secara signifikan.

“Sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien,” terang Dwi dalam keterangannya, Jumat (15/11).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga mengatakan bahwa Coretax akan dilengkapi dengan sistem prepopulated untuk mempermudah proses pelaporan.

“Jadi memang apabila Coretax sudah diimplementasikan, semua pelaporan dilakukan melalui Coretax, dan pelaporan pun juga sebetulnya diberikan kemudahan karena kita siapkan pre-populated SPT,” kata Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (8/11).

Untuk Wajib Pajak badan yang bertugas menerbitkan bukti potong dan pungut pajak, laporan tersebut akan secara otomatis dihasilkan oleh sistem. Wajib Pajak hanya perlu memverifikasi data sebelum menyelesaikan proses pelaporan.

Suryo Utomo juga menekankan pentingnya kesiapan Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak badan, dalam menyambut perubahan sistem ini. Guna mendukung transisi, Direktorat Jenderal Pajak akan terus memberikan edukasi secara berkesinambungan.

Karena jumlah Wajib Pajak badan lebih sedikit dibandingkan Wajib Pajak orang pribadi, Suryo telah menginstruksikan seluruh kantor pajak di Indonesia untuk proaktif menjangkau Wajib Pajak badan. Tujuannya adalah memberikan penjelasan dan gambaran yang jelas mengenai tata cara pengisian SPT melalui sistem Coretax.

“Jadi kami minta seluruh kantor kami di seluruh Indonesia untuk bisa reaching out Wajib Pajak Badan, bercerita dan menyampaikan kira-kira apa yang akan dilakukan pada waktu menyampaikan SPT melalui Coretax yang akan kita implementasikan ke depan,” ucapnya.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur Ketentuan Perpajakan untuk mendukung penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Aturan ini ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. PMK tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap kebutuhan regulasi untuk mendukung pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efisien, akuntabel, dan fleksibel.

aplikasi pajak coretax system dirjen pajak laporan wajib pajak Wajib Pajak wajib pajak 1 januari 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleHadiri Kampanye Terakhir Andra-Dimyati di Tangsel, Ratusan Relawan RPAD Gelar Pasukan
Next Article Kawal Putusan MK, Pemkot Tangsel Kencangkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
Bagas

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

24 July 2026

Disemprot Dewan Julham Firdaus, Pabrik Es Kristal Buaran Akhirnya Sepakati Solusi dan Temui Warga

24 July 2026

Skandal Hutan Kuansing, KPK Endus Setoran 46.500 Dolar ke Raja Juli

24 July 2026

Coret Anak Orang Kaya dari MBG, Menkeu Tunggu Skema Teknis Badan Gizi Nasional

24 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

By tintaotentik.co24 July 20260

TintaOtentik.Co – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah resmi…

Disemprot Dewan Julham Firdaus, Pabrik Es Kristal Buaran Akhirnya Sepakati Solusi dan Temui Warga

24 July 2026

Soroti Tingginya Kekerasan Anak di Tangsel, Fraksi PDIP Tangsel Kaji Pembentukan KPAD

24 July 2026

Skandal Hutan Kuansing, KPK Endus Setoran 46.500 Dolar ke Raja Juli

24 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.