Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Terus Lakukan Evaluasi, Berikut Penjelasan Disperkimta Tangsel Soal Pelayanan Pemakaman

    10 June 2026 No Comments

    BPJS Nonaktif, Upah Gak Dibayar, Eks Pegawai PT Rajawali Adukan ke Disnaker Tangsel

    10 June 2026 No Comments

    Tok! Pertamax Naik Rp16.250, BBM Subsidi Stabil, Ini Penjelasannya

    10 June 2026 No Comments

    Di Tengah Isu Ekonomi, Antusiasme Belanja Tetap Tinggi dan Kunjungan Mal Stabil

    10 June 2026 No Comments

    Terancam Digusur, Ratusan Warga Situ Rompong Bakal Gelar Unjuk Rasa ke Kejari Tangsel

    10 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

Lebih Mudah, DJP Gunakan Coretax System untuk Wajib Pajak Mulai 1 Januari 2025

0
By Bagas on 17 November 2024 Nasional, Gaya Hidup, Hukum

TintaOtentik.co – Wajib Pajak tengah menanti pelaksanaan penuh Coretax System, sebuah sistem perpajakan baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan petugas pajak melalui integrasi berbagai layanan ke dalam satu platform digital yang lebih user-friendly.

Salah satu fitur utama dari Coretax adalah penyempurnaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur ini hanya mencakup PPh Pasal 21 dan bergantung pada laporan dari pihak pemotong pajak.

Namun, dengan Coretax, fitur prepopulated akan mencakup berbagai jenis pajak lain seperti PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, hingga PPh Final Pasal 4 ayat (2). 

Bukti potong dan pungut pajak yang dibuat dalam Coretax akan tersedia secara otomatis, memungkinkan Wajib Pajak cukup memverifikasi data sebelum melapor.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa fitur ini akan meningkatkan efisiensi dalam pelaporan SPT. 

Pernyataan ini didukung oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang menegaskan bahwa Coretax dirancang untuk mempermudah proses pelaporan melalui otomatisasi data.

Selain itu, sistem ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak badan dengan penerbitan bukti potong dan pungut pajak secara otomatis, sehingga beban administratif dapat berkurang secara signifikan.

“Sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien,” terang Dwi dalam keterangannya, Jumat (15/11).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga mengatakan bahwa Coretax akan dilengkapi dengan sistem prepopulated untuk mempermudah proses pelaporan.

“Jadi memang apabila Coretax sudah diimplementasikan, semua pelaporan dilakukan melalui Coretax, dan pelaporan pun juga sebetulnya diberikan kemudahan karena kita siapkan pre-populated SPT,” kata Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (8/11).

Untuk Wajib Pajak badan yang bertugas menerbitkan bukti potong dan pungut pajak, laporan tersebut akan secara otomatis dihasilkan oleh sistem. Wajib Pajak hanya perlu memverifikasi data sebelum menyelesaikan proses pelaporan.

Suryo Utomo juga menekankan pentingnya kesiapan Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak badan, dalam menyambut perubahan sistem ini. Guna mendukung transisi, Direktorat Jenderal Pajak akan terus memberikan edukasi secara berkesinambungan.

Karena jumlah Wajib Pajak badan lebih sedikit dibandingkan Wajib Pajak orang pribadi, Suryo telah menginstruksikan seluruh kantor pajak di Indonesia untuk proaktif menjangkau Wajib Pajak badan. Tujuannya adalah memberikan penjelasan dan gambaran yang jelas mengenai tata cara pengisian SPT melalui sistem Coretax.

“Jadi kami minta seluruh kantor kami di seluruh Indonesia untuk bisa reaching out Wajib Pajak Badan, bercerita dan menyampaikan kira-kira apa yang akan dilakukan pada waktu menyampaikan SPT melalui Coretax yang akan kita implementasikan ke depan,” ucapnya.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur Ketentuan Perpajakan untuk mendukung penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Aturan ini ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. PMK tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap kebutuhan regulasi untuk mendukung pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efisien, akuntabel, dan fleksibel.

aplikasi pajak coretax system dirjen pajak laporan wajib pajak Wajib Pajak wajib pajak 1 januari 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleHadiri Kampanye Terakhir Andra-Dimyati di Tangsel, Ratusan Relawan RPAD Gelar Pasukan
Next Article Kawal Putusan MK, Pemkot Tangsel Kencangkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
Bagas

Related Posts

Terus Lakukan Evaluasi, Berikut Penjelasan Disperkimta Tangsel Soal Pelayanan Pemakaman

10 June 2026

BPJS Nonaktif, Upah Gak Dibayar, Eks Pegawai PT Rajawali Adukan ke Disnaker Tangsel

10 June 2026

Tok! Pertamax Naik Rp16.250, BBM Subsidi Stabil, Ini Penjelasannya

10 June 2026

Di Tengah Isu Ekonomi, Antusiasme Belanja Tetap Tinggi dan Kunjungan Mal Stabil

10 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Terus Lakukan Evaluasi, Berikut Penjelasan Disperkimta Tangsel Soal Pelayanan Pemakaman

By tintaotentik.co10 June 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan…

 

 

 

BPJS Nonaktif, Upah Gak Dibayar, Eks Pegawai PT Rajawali Adukan ke Disnaker Tangsel

10 June 2026

Tok! Pertamax Naik Rp16.250, BBM Subsidi Stabil, Ini Penjelasannya

10 June 2026

Di Tengah Isu Ekonomi, Antusiasme Belanja Tetap Tinggi dan Kunjungan Mal Stabil

10 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.