Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

    24 July 2026 No Comments

    Disemprot Dewan Julham Firdaus, Pabrik Es Kristal Buaran Akhirnya Sepakati Solusi dan Temui Warga

    24 July 2026 No Comments

    Soroti Tingginya Kekerasan Anak di Tangsel, Fraksi PDIP Tangsel Kaji Pembentukan KPAD

    24 July 2026 No Comments

    Skandal Hutan Kuansing, KPK Endus Setoran 46.500 Dolar ke Raja Juli

    24 July 2026 No Comments

    Coret Anak Orang Kaya dari MBG, Menkeu Tunggu Skema Teknis Badan Gizi Nasional

    24 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Mesti Patuhi Aturan, TNI AL Tepis Isu AS Memburu Kapal Tanker di Selat Malaka
TNI AL Tepis Isu AS Memburu Kapal Tanker di Selat Malaka (FOTO: Dok/Ilustrasi)

Mesti Patuhi Aturan, TNI AL Tepis Isu AS Memburu Kapal Tanker di Selat Malaka

0
By tintaotentik.co on 20 April 2026 Hukum, Internasional, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – TNI Angkatan Laut (AL) mengonfirmasi ada kapal perang milik Amerika Serikat (AS) melintas di Selat Malaka. TNI AL mengatakan kapal AS itu sedang transit.

“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982,” ungkap Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul seperti dilansir dari detikcom, Minggu (19/4).

Tunggul menyampaikan aktivitas kapal perang tersebut dalam pelayaran internasional yang sah. Dia menyinggung hak kapal, termasuk kapal perang yang melintasi perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit atau Transit Passage di strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,” paparnya.

“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” ungkapnya.

Tunggul menepis kabar AS akan mengerahkan kapal perangnya memburu kapal tanker di Selat Malaka. Ia menegaskan kapal asing yang melintas tidak boleh melanggar ketentuan.

“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut Jan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” ucapnya.

Laporan: Tim

AS Memburu Kapal Tanker di Selat Malaka Kapal Perang AS Selat Malaka Selat Malaka TintaOtentik TintaOtentik.Co TNI AL AS Selat Malaka TNI AL Selat Malaka TNI AL Tepis Isu AS Memburu Kapal Tanker di Selat Malaka Unclos 1982
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKomoditas Pangan Ilegal Masuk RI, Mentan: Ada Pihak Ingin Melemahkan Swasembada dan Petani
Next Article Tak Miliki Kebijakan Jawab Ketidakpastian Global, Purbaya Tegas Tolak Bantuan Dana IMF
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

24 July 2026

Disemprot Dewan Julham Firdaus, Pabrik Es Kristal Buaran Akhirnya Sepakati Solusi dan Temui Warga

24 July 2026

Soroti Tingginya Kekerasan Anak di Tangsel, Fraksi PDIP Tangsel Kaji Pembentukan KPAD

24 July 2026

Skandal Hutan Kuansing, KPK Endus Setoran 46.500 Dolar ke Raja Juli

24 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

By tintaotentik.co24 July 20260

TintaOtentik.Co – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah resmi…

Disemprot Dewan Julham Firdaus, Pabrik Es Kristal Buaran Akhirnya Sepakati Solusi dan Temui Warga

24 July 2026

Soroti Tingginya Kekerasan Anak di Tangsel, Fraksi PDIP Tangsel Kaji Pembentukan KPAD

24 July 2026

Skandal Hutan Kuansing, KPK Endus Setoran 46.500 Dolar ke Raja Juli

24 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.