TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bersama DPRD Kota Tangsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut disosialisasikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (19/11/2025), dan turut dihadiri Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah), pimpinan serta anggota DPRD, serta Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda itu secara mendalam.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Badrusalam mengatakan, bahwa Perda ini memuat berbagai penguatan yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan pengelolaan pasar di Tangsel.
Badrus menyebut, Perda tersebut mengatur kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pasar rakyat, termasuk penyediaan fasilitas penunjang seperti sanitasi yang memadai, sistem drainase, alat pemadam kebakaran (APAR), area bongkar muat, akses bagi kelompok rentan, dan penerapan standar keselamatan bangunan.
“Selain itu, Perda ini juga menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan pasar rakyat serta memperkuat norma perlindungan pedagang, khususnya ketika proses revitalisasi pasar dilakukan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa pengaturan mengenai klasifikasi pasar rakyat kini dibuat lebih jelas untuk memudahkan penataan. Pengelolaan kios, los, dan pelataran juga diatur lebih rinci, termasuk ketentuan terkait perjanjian pemakaian dan dokumen administrasi lainnya.
Ia juga menekankan, pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan pasar dan sistem retribusi guna mewujudkan transparansi dan efisiensi.
Raperda ini juga memberi perhatian khusus pada peningkatan sarana prasarana agar pasar rakyat memenuhi standar kenyamanan, keselamatan, serta kesehatan lingkungan.
Laporan: iwanpose
