Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kemarau Berkepanjangan, Dinkes Tangsel Sarankan Perbanyak Minum Air Mineral dan Istirahat

    26 July 2026 No Comments

    Pemberlakuan IEU-CEPA, Produk Indonesia Masuk Eropa Tanpa Tarif

    26 July 2026 No Comments

    Bahaya LGBT, Kemenag Berikan Materi Berjenjang untuk SD Hingga SMA ke Kurikulum

    26 July 2026 No Comments

    Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

    24 July 2026 No Comments

    Disemprot Dewan Julham Firdaus, Pabrik Es Kristal Buaran Akhirnya Sepakati Solusi dan Temui Warga

    24 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Miliki Perda Pasar Rakyat, Pemkot Tangsel Diminta Perkuat Norma Perlindungan Pedagang

Miliki Perda Pasar Rakyat, Pemkot Tangsel Diminta Perkuat Norma Perlindungan Pedagang

0
By Sulis on 20 November 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bersama DPRD Kota Tangsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan tersebut disosialisasikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (19/11/2025), dan turut dihadiri Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah), pimpinan serta anggota DPRD, serta Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda itu secara mendalam.

Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Badrusalam mengatakan, bahwa Perda ini memuat berbagai penguatan yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan pengelolaan pasar di Tangsel.

Badrus menyebut, Perda tersebut mengatur kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pasar rakyat, termasuk penyediaan fasilitas penunjang seperti sanitasi yang memadai, sistem drainase, alat pemadam kebakaran (APAR), area bongkar muat, akses bagi kelompok rentan, dan penerapan standar keselamatan bangunan.

“Selain itu, Perda ini juga menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan pasar rakyat serta memperkuat norma perlindungan pedagang, khususnya ketika proses revitalisasi pasar dilakukan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, bahwa pengaturan mengenai klasifikasi pasar rakyat kini dibuat lebih jelas untuk memudahkan penataan. Pengelolaan kios, los, dan pelataran juga diatur lebih rinci, termasuk ketentuan terkait perjanjian pemakaian dan dokumen administrasi lainnya.

Ia juga menekankan, pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan pasar dan sistem retribusi guna mewujudkan transparansi dan efisiensi.

Raperda ini juga memberi perhatian khusus pada peningkatan sarana prasarana agar pasar rakyat memenuhi standar kenyamanan, keselamatan, serta kesehatan lingkungan.

Laporan: iwanpose

Anggota DPRD Tangsel Badrusalam DPRD Kota Tangsel DPRD Tangsel Kota tangsel Pemkot tangsel Pemkot Tangsel Diminta Perkuat Norma Perlindungan Pedagang Perda Pasar Rakyat Kota Tangsel Perda Pasar Rakyat Tangsel Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat Badrusalam
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleUtang Indonesia di Luar Negeri Turun 424,4 Miliar dolar AS
Next Article Menko Zulhas Sebut Kesiapan Lahan Proyek PSEL Tangsel Bisa Penuhi Syarat
Sulis

Related Posts

Kemarau Berkepanjangan, Dinkes Tangsel Sarankan Perbanyak Minum Air Mineral dan Istirahat

26 July 2026

Pemberlakuan IEU-CEPA, Produk Indonesia Masuk Eropa Tanpa Tarif

26 July 2026

Bahaya LGBT, Kemenag Berikan Materi Berjenjang untuk SD Hingga SMA ke Kurikulum

26 July 2026

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

24 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Kemarau Berkepanjangan, Dinkes Tangsel Sarankan Perbanyak Minum Air Mineral dan Istirahat

By tintaotentik.co26 July 20260

TintaOtentik.Co – Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan kembali mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca panas…

Pemberlakuan IEU-CEPA, Produk Indonesia Masuk Eropa Tanpa Tarif

26 July 2026

Bahaya LGBT, Kemenag Berikan Materi Berjenjang untuk SD Hingga SMA ke Kurikulum

26 July 2026

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

24 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.