Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

    13 August 2026 No Comments

    Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

    13 August 2026 No Comments

    3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

    13 August 2026 No Comments

    Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

    13 August 2026 No Comments

    Hoaks Narasi Bahlil Terapkan Pajak 8 Barang ini di 2027

    13 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Regional»Nah Loh! Kata DPMPTSP Izin Showroom Mobil BYD di Ciputat Belom Selesai

Nah Loh! Kata DPMPTSP Izin Showroom Mobil BYD di Ciputat Belom Selesai

0
By Irfan Kurniawan on 18 August 2025 Regional



TintaOtentik.Co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan bahwa izin showroom mobil listrik BYD di Ciputat belum rampung.

Permohonan perizinan yang diajukan perusahaan masih berada dalam kajian tim teknis dan belum bisa diproses lebih lanjut.

Staf layanan DPMPTSP Tangsel menyampaikan, berkas permohonan izin perubahan fungsi bangunan dari supermarket menjadi showroom, kantor, dan bengkel mobil listrik itu belum sampai ke bagian administrasi.

“Di sistem kami terdeteksi masih berada di tim teknis. Jika sudah selesai bisa kami proses selanjutnya, pada saat ini belum,” katanya, Selasa (14/08/2025).

Ia menjelaskan, DPMPTSP hanya memproses administrasi izin, sementara kewenangan di lapangan berada di Satpol PP.

“Kalau pun ada aduan ke kami, tetap akan kami teruskan ke Satpol PP. Baik untuk penyegelan maupun penghentian pembangunan,” jelasnya.

BYD Klaim Sudah Ajukan Sejak Maret

Pihak BYD melalui Tim Legal, Bayu, menyatakan bahwa pengurusan izin sudah dilakukan sejak Maret 2025. Namun, permohonan baru diverifikasi pada Juni karena ada sejumlah dokumen yang harus diperbaiki.

“Sebenarnya permohonan izin sudah diajukan sejak lama, tapi baru diverifikasi pada bulan Juni karena ada beberapa kesalahan yang harus diperbaiki,” kata Bayu.

Bayu juga mengaku pihaknya tidak mengetahui detail proses penyegelan yang dilakukan Satpol PP Tangsel pada 16 Juli 2025 lalu. Menurutnya, seluruh renovasi dikerjakan oleh kontraktor sehingga BYD tidak memantau langsung ke lokasi.

Satpol PP Sudah Beri Teguran

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fahri, menegaskan penyegelan dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut, sebelum melakukan penindakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada BYD.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan sebelum melakukan pengecekan,” ungkap Muksin, Sabtu (19/7/2025).

Penyegelan showroom BYD ini menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah meningkatnya tren kendaraan listrik di Indonesia.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan agar pembangunan usaha berjalan sesuai aturan.

Laporan: iwanpose

Bengkel Mobil Listrik BYD Cipayung Gedung Mobil Listrik BYD Kelurahan Cipayung Tangsel Kota tangsel Pembangunan Kantor Mobil Listrik BYD Showroom Mobil BYD Ciputat Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAyahnya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Beri Penampilan Terbaik Pimpin Pasukan HUT RI ke-80 di Tangsel
Next Article Raperda Pesantren Kota Tangsel Selangkah Lagi Dapat Persetujuan Bersama
Irfan Kurniawan

Related Posts

3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

13 August 2026

Bappelitbangda Tangsel Dorong Evaluasi Berkala Seluruh Program Penanggulangan Kemiskinan

12 August 2026

Pilar Tegaskan Pejabat Pemkot Tangsel Gak Boleh Alergi Keterbukaan Informasi untuk Masyarakat

12 August 2026

PWI Tangsel Soroti Pejabat Sulit Dikonfirmasi: Wajib Transparan Kepada Publik

12 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

By Irfan Kurniawan13 August 20260

TintaOtentik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batasan tegas terkait prosedur hukum atas dugaan penghinaan terhadap…

Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

13 August 2026

3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

13 August 2026

Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

13 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.