Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi

OJK Minta Kebijakan Penghapusan Piutang UMKM Diberlakukan Kembali, Kenapa?

0
By Sulis on 30 October 2025 Ekonomi, Nasional, Politik, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar kebijakan penghapusan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang macet diberlakukan kembali.

Hal ini sebagai salah satu upaya mempercepat pemulihan pembiayaan sektor UMKM yang masih melambat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, telah menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Lalu, Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti mekanisme penerapannya sesuai dengan target yang ingin dicapai.

“Kami sudah sampaikan pada pemerintah untuk hal itu bisa dilihat peninjauannya, untuk bisa diperpanjang dan juga dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” ujar Mahendra saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya. Berdasarkan data Kementerian UMKM, saat ini baru 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang bisa direstrukturisasi utangnya, dari total 1 juta pengusaha.

Dengan keberlanjutan program tersebut, Mahendra menilai perbankan dapat menerapkan proses penghapusan kredit macet dengan segera. Menurutnya, semakin cepat kebijakan itu diterapkan, dampaknya ke UMKM akan lebih efektif.

“Ya justru kita lihat ini potensinya untuk bisa betul-betul lebih efektif, akan lebih baik untuk dilakukan segera,” imbuh Mahendra.

Dari data OJK, kredit UMKM perbankan tumbuh melambat per Juli 2025. Secara tahunan (year-on-year/yoy), kredit UMKM hanya naik 1,82%. Menurut Mahendra, pertumbuhan kredit UMKM yang masih melambat ini dipengaruhi oleh lemahnya permintaan serta kondisi ekonomi lapisan masyarakat yang menjadi segmen utama UMKM.

“Memang pertumbuhan dari segi industri dan juga permintaan dan ekonomi di lapis yang dilayani oleh kelompok UMKM sampai belakangan ini memang lebih rendah daripada rata-rata. Tapi kita sudah mulai melihat adanya pemulihan di sektor riil yang terkait dengan pembiayaan UMKM itu sendiri. Kita harapkan bisa membaiknya,” terangnya.

Selain lemahnya permintaan, ia juga menyoroti masih adanya sisa kredit macet di bank-bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menjadi hambatan bagi ekspansi pembiayaan UMKM.

“Kedua, tadi ada elemen yang masih tersisa terkait dengan kondisi kinerja dari pembiayaan yang ada di berbagai bank, utamanya Himbara maupun BPD. Ini yang perlu dipulihkan dengan antara lain langkah melalui hapus buku, hapus tagih dari mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan,” jelas Mahendra.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih mandeg lantaran terkendala restrukturisasi di mana biayanya lebih mahal dan besar dibandingkan nilai utang UMKM.

“Maka dari itu target kita kemarin yang 1 jutaan debitur itu mau kita hapus tagihkan, itu sulit sekali terwujud karena tadi harus melalui proses restrukturisasi. Maka dari itu, melalui revisi Undang-Undang BUMN kemarin dibuka pintu masuk baru. Aturannya sekarang memungkinkan kita menghapus tagihan tanpa harus restrukturisasi bagi usaha mikro,” ujar Maman dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Ia menerangkan revisi UU BUMN yang baru memberikan dasar hukum bagi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Danantara untuk mengatur mekanisme penghapusan utang tersebut. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BP BUMN serta Danantara dalam menindaklanjuti sisa utang UMKM yang belum dihapus.

Laporan: Tim

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kredit UMKM OJK Minta Kebijakan Penghapusan Kredit UMKM Diberlakukan Kembali OJK Minta Kebijakan Penghapusan Piutang UMKM Diberlakukan Kembali OJK Minta Program Penghapusan Kredit UMKM Diberlakukan Kembali Penghapusan Utang UMKM Piutang Macet UMKM TintaOtentik TintaOtentik.Co Utang Macet UMKM
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMenteri ATR/BPN Akui Banyak Pegawai BPN Tersandung Kasus Akibat Penerbitan Sertifikat Tanah
Next Article Mampir ke Tangsel, Bawaslu RI Gelar Diskusi Gerakan Rakyat Sipil Wujudkan Pengawasan Pemilu 2029
Sulis

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.