TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengevaluasi kondisi bangunan yang terdampak ledakan gas etilen berkapasitas 52 kilogram di Pasar Cimanggis, Ciputat. Sejumlah ruko yang mengalami kerusakan struktural berpotensi dibongkar karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan saat meninjau bangunan terdampak bersama anggota DPRD Kota Tangsel dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (19/10/2026).
Pilar mengatakan, berdasarkan pengamatan awal di lokasi, terdapat sekitar delapan bangunan yang diduga terdampak langsung akibat ledakan. Pemeriksaan lebih menyeluruh akan dilakukan tim penilik bangunan dari Dinas Cipta Karya untuk memastikan kondisi struktur setiap bangunan dalam radius terdampak.
“Memang terjadi buckling dan cracking di struktur kolom, balok induk, dan pelat lantai. Saya rasa bangunan-bangunan ini sudah tidak layak digunakan kembali. Kemungkinan besar akan segera dilakukan pembongkaran,” ujar Pilar dalam wawancara dengan awak media.
Menurutnya, tekanan berlebih atau overpressure akibat ledakan diduga menyebabkan kerusakan pada elemen struktur bangunan. Kondisi tersebut perlu segera ditangani untuk mengantisipasi kemungkinan keruntuhan susulan, terutama jika bangunan masih dimasuki pedagang, warga, atau pemulung.
Pilar menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama sebelum kawasan tersebut kembali digunakan untuk aktivitas perdagangan.
“Ini tidak bisa didiamkan dalam waktu dekat. Saya khawatir terjadi kegagalan struktur yang akan mengakibatkan bencana berikutnya,” katanya.
Pemkot Periksa Legalitas dan Penggunaan Ruko
Selain mengevaluasi kerusakan bangunan, Pemkot Tangsel akan memeriksa perizinan serta kesesuaian penggunaan ruko di kawasan Pasar Cimanggis.
Pilar menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikannya, belum ditemukan izin yang diajukan untuk kegiatan penyimpanan gas berisiko tinggi di lokasi tersebut.
Ia menjelaskan, kawasan itu diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan pergudangan biasa, bukan untuk penyimpanan bahan berbahaya dengan tingkat risiko tinggi.
Pemkot, lanjutnya, juga akan menelusuri kemungkinan adanya kegiatan serupa di ruko lain di kawasan Pasar Cimanggis. Apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan cek satu Pasar Cimanggis ini apakah ada yang serupa. Kalau ada, kita tindak lanjuti karena izinnya harus sesuai dengan kegiatan usahanya,” ujar Pilar.
Terkait pembongkaran bangunan yang rusak, Pemkot akan berkoordinasi dengan perusahaan pemilik kawasan. Pilar mengatakan pembongkaran dapat dilakukan oleh pemilik dengan memenuhi standar teknis keselamatan yang ditetapkan pemerintah.
“Jika pemilik tidak mampu melaksanakannya, pemerintah akan membahas langkah penanganan lebih lanjut,” pungkas Pilar.
Hingga peninjauan berlangsung, Pemkot masih akan melakukan pemeriksaan teknis, koordinasi dengan pemilik kawasan, serta pembahasan mengenai lokasi alternatif bagi pedagang terdampak.
Adapun kepastian jumlah bangunan yang harus dibongkar, bentuk penyelesaian ganti rugi, dan penanganan perizinan masih menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.
