TintaOtentik.Co – Menanggapi bergulirnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa esensi persoalannya bukan sekadar pada cara pemilihan dilakukan.
Lembaga antirasuah ini menilai, fokus utama seharusnya diarahkan pada pembangunan sistem yang mampu memangkas ongkos politik yang selangit serta mematikan celah praktik lancung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memandang perdebatan mengenai pemilihan langsung maupun tidak langsung sebagai bagian dari proses pendewasaan demokrasi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa aspek pencegahan korupsi dan penguatan moralitas penyelenggara negara tidak boleh dikesampingkan dalam perumusan kebijakan baru tersebut.
“Dalam setiap perubahan sistem politik, prinsip pencegahan korupsi, integritas, dan akuntabilitas harus dijaga,” tegas Budi saat memberikan keterangan pada Jumat, 2 Januari 2026.
KPK sendiri, melalui inisiatif Politik Cerdas Berintegritas (PCB), terus berupaya mengintervensi tata kelola keuangan partai politik dan proses rekrutmen kader agar lebih bersih.
Budi tidak menampik bahwa realitas politik hari ini, baik yang melibatkan rakyat secara langsung maupun melalui perwakilan, masih dibayangi oleh risiko korupsi yang bersumber dari tingginya modal kampanye.
“Biaya politik yang tinggi kerap mendorong praktik tidak sehat, seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih,” paparnya menjelaskan pola umum korupsi politik.
Fenomena ini bukan sekadar teori. KPK merujuk pada fakta hukum dari berbagai kasus yang telah ditangani, termasuk perkara di Lampung Tengah.
Dalam kasus tersebut, proyek pemerintah diduga sengaja dikondisikan bagi para penyokong dana kampanye (tim sukses) demi melunasi utang modal politik sang kepala daerah terpilih.
Oleh sebab itu, KPK berpendapat bahwa mengganti metode pemilihan tanpa memperbaiki sistem pengawasan hanya akan memindahkan lokasi transaksi ilegal.
“Oleh karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem yang diterapkan mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi,” imbuh Budi.
Jika nantinya mekanisme pemilihan melalui DPRD benar-benar diterapkan, KPK mendesak adanya penguatan regulasi, transparansi yang ketat, serta sanksi hukum yang tidak pandang bulu.
Hal ini krusial agar perubahan tersebut tidak justru menciptakan “pasar gelap” politik transaksional yang baru antara calon pemimpin dan anggota legislatif.
Lembaga ini berharap agar kebijakan masa depan lebih memprioritaskan kemaslahatan masyarakat luas daripada sekadar perubahan prosedural.
“KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, menjaga integritas demokrasi, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan,” tutup Budi.
Laporan: Tim
