Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pilar Tinjau Progres Turap di Pondok Aren, SDABMBK Tangsel Kejar Target Desember 2026

    8 October 2026 No Comments

    Gandeng 75 SD, DLH Tangsel Resmi Mulai Gerakan Pembentukan Sekolah Adiwiyata

    8 October 2026 No Comments

    Indonesia Mulai Diserang Jalur Siber dan Disinformasi

    7 October 2026 No Comments

    Banten ke 26 Tahun, GMNI Banten: Darurat Agraria dan Kesejahteraan Petani

    7 October 2026 No Comments

    Disahkan! RUU Satu Data Atur Standar Keamanan Data, Infrastruktur Kriptografi Hingga Audit Kedaulatan Data

    6 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Praktik Thrifting Disorot, Kementerian UMKM Tegaskan yang Dilarang Pakaian Bekas Impor Bukan thrifting Lokal

Praktik Thrifting Disorot, Kementerian UMKM Tegaskan yang Dilarang Pakaian Bekas Impor Bukan thrifting Lokal

0
By Sulis on 7 November 2025 Ekonomi, Nasional

TintaOtentik.Co – Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan bahwa pemerintah tidak akan membabi buta dalam melakukan penertiban terhadap praktik thrifting yang marak di media sosial.

Ia mengatakan langkah yang diambil akan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Ia menyampaikan bahwa penertiban tidak dilakukan secara otomatis melalui pemblokiran berdasarkan kata kunci, melainkan disertai intervensi pihak e-commerce untuk memastikan apakah yang dijual merupakan barang preloved atau justru pakaian impor dalam partai besar.

“Yang dilarang itu pakaian bekas impor. Kalau thrifting yang menjual barang preloved lokal, itu tidak dilarang,” ujar Temmy usai pertemuan dengan idEA di Kantor Kementerian UMKM pada Jumat (7/11/2025).

Temmy mengakui, praktik thrifting ilegal kini banyak dilakukan secara live dari gudang, yang menurutnya sudah bukan lagi kegiatan ekonomi kecil.

“Kalau yang live dari gudang, itu sudah partai besar. Bukan orang yang sekadar cari makan,” ujarnya.

Ia menyebut penertiban akan difokuskan pada model bisnis seperti itu, sementara penjualan barang pribadi atau titipan (jastip) masih akan ditoleransi.

Terkait pengawasan impor ilegal, Temmy menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menegaskan akan menghentikan suplai pakaian bekas impor dan memberantas mafia impor ilegal.

“Kementeriannya sudah clear, akan disetop impornya. Tanpa kita bicara pun, Purbaya sudah bergerak melakukan perbaikan,” kata Temmy.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah dengan tegas melarang impor pakaian bekas karena dinilai dapat merusak industri pakaian lokal.

Laporan: Tim

Kementerian UMKM Kementerian UMKM Tegaskan yang Dilarang Pakaian Bekas Impor Bukan thrifting Lokal Pakaian Bekas Impor Pakaian Bekas Impor Disorot Pakaian Thrifting Pakaian Thrifting Disorot Praktik Pakaian Bekas Impor Praktik Thrifting TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleWarga Demo Soal Jalan Ditutup BRIN, DPRD Tangsel: Aspirasi Bakal Disampaikan ke Gubernur Banten
Next Article Jimly, Yusril, Mahfud MD, Hingga Otto Hasibuan Masuk Tim Komisi Reformasi Polri
Sulis

Related Posts

Pilar Tinjau Progres Turap di Pondok Aren, SDABMBK Tangsel Kejar Target Desember 2026

8 October 2026

Gandeng 75 SD, DLH Tangsel Resmi Mulai Gerakan Pembentukan Sekolah Adiwiyata

8 October 2026

Indonesia Mulai Diserang Jalur Siber dan Disinformasi

7 October 2026

Banten ke 26 Tahun, GMNI Banten: Darurat Agraria dan Kesejahteraan Petani

7 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Pilar Tinjau Progres Turap di Pondok Aren, SDABMBK Tangsel Kejar Target Desember 2026

By tintaotentik.co8 October 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan sejumlah proyek pengendalian banjir di Kecamatan Pondok…

Gandeng 75 SD, DLH Tangsel Resmi Mulai Gerakan Pembentukan Sekolah Adiwiyata

8 October 2026

Indonesia Mulai Diserang Jalur Siber dan Disinformasi

7 October 2026

Banten ke 26 Tahun, GMNI Banten: Darurat Agraria dan Kesejahteraan Petani

7 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.