TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangsel menyatakan konsorsium yang akan menggarap proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Cipeucang kemungkinan akan tetap berjalan, sekalipun akan dikelolah oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan Pemerintah Kota sudah melakukan koordinasi
dengan pihak danantara. Pada prinsipnya yang sudah berjalan, akan berjalan saja.
“Walaupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 sudah di gantikan oleh Perpres yang terbaru yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan,” ungkap Pilar, kepada TintaOtentik.Co, dikutip Rabu, (22/10/2025).
“Insya allah project PSEL ini tetap berjalan tapi yang pasti disitu ada penyertaan pembiayaan terkait investasinya, danantara apakah disitu ikut atau sebagai apa, ini yang lagi dibahas,” ujar Pilar.
Kendati, Pilar menjelaskan, kalo projectnya dan lain sebagainya masih sampai sekarang masih berjalan.
“Perihal anggarannya, apakah memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sifatnya investasi. Apakah itu investasinya masih yang kemarin yang dimaksud konsorsium kemarin, ataukah nanti danantara memberikan masukan investasi juga, jadi ada kepemilikan dari danantara,” terang Pilar.
Lanjut Pilar, nah ini yang sedang diperbincangkan. Tapi kemungkinan besar sih investasi danantara.
Saat ditanya seandainya PSEL dikelola oleh danantara, apakah konsorsium yang memenangkan tender sebelumnya akan berganti? Lalu anggaran 2,6 triliun yang sebelumnya dianggarkan apakah berlanjut untuk PSEL di TPA Cipeucang? “Tidak diulang, mungkin akan dibuat perencanaan ulang perihal investasinya, tetapi kalau proses teknisnya kan sudah berjalan,” jawab Pilar.
“Meskipun nanti disitu akan dibicarakan kembali, mungkin terkait saham,” pungkas Pilar.
Progres Penanganan Sampah Cipeucang Berbasis PSEL ke Danantara
Diketahui Kota Tangsel sebagai salah satu dari 10 daerah yang berpotensi menjadi lokasi Pembangunan PSEL berdasarkan hasil kajian KLH. Tangsel menjadi wilayah aglomerasi Tangerang Raya untuk menjadi daerah yang berpotensi melaksanakan waste to energy.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memaparkan kesiapan pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani, di Wisma Danantara Indionesia, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Pemaparan itu dilakukan Benyamin untuk memenuhi undangan khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk penyampaian potensi lokasi pembangunan PSEL kepada Danantara.
“Kami menyampaikan apabila akan dilaksanakan uji coba percepatan kegiatan teknisnya, Tangsel siap menjadi percontohan untuk pertama kalinya. Kapasitas kita sudah memenuhi, ada 1.000 ton lebih sampah, kemudian kita sudah punya lahannya dan lainnya,” ujarnya.
Indonesia dan China Sulap Sampah Cipeucang Jadi Tenaga Listrik
Sebelumnya diberitakan juga Maharaksa Biru Energi.Tbk (OASA) melalui unit usahanya PT. Indoplas Energi Hijau bersama partner penyedia teknologi yaitu China Tianying Inc hari ini mendapatkan SK Penetapan Pemenang Lelang Tender Pengolahan Sampah Menjadi energi Listrik (PSEL) di kota Tangerang Selatan.
Penyerahan diserahkan langsung oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam hal ini adalah Walikota Tangsel Benyamin Davnie di Kantor Walikota Tangsel, yang dimana SK Penetapan tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 17 April 2025.
Benyamin menyampaikan Kota Tangerang Selatan akan menjadi tonggak lahirnya pengelolaan sampah perkotaan dengan teknologi modern yang ramah lingkungan di Indonesia.
Investasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kota Tangsel ini menelan biaya 2,650 Triliun. Masa pelaksanaan Pembangunan fasilitas PSEL direncanakan akan selesai dalam waktu 2 tahun dengan masa persiapan 1 tahun jadi diharapkan sudah mulai beroperasi pada 2028 dan mulai beroperasi full pada 2029.
Dengan dukungan Pemda setempat beserta Kementrian/Lembaga, jadwal pelaksanakan Pembangunan fasilitas PSEL dapat dilakukan lebih cepat lagi, mengingat pengelolaan sampah ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga fasilitas PSEL ini akan beroperasi secara full komersial pada tahun 2029.
Untuk Masa Operasional sendiri adalah selama 27 tahun, setelah itu fasilitas PSEL akan diserahkan oleh BUP kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan di akhir masa periode kerjasama dengan skema Built Operate Transfer (BOT).
Laporan: iwanpose
