TintaOtentik.Co – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tangsel mengklaim bakal mempertahankan lahan pertanian Kota Tangsel dalam pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.
Diketahui sebetulnya Kota Tangsel sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Nomor 15 Tahun 2011-2031.
Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini juga melibatkan kawasan lahan Pertanian, menanggapi pembahasan tersebut, Kabid Pertanian dan Peternakan Virgo Agustinus pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Tangsel, turut menanggapi.
“Usulan kami dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangsel akan pertahankan kawasan pertanian terpadu untuk menjaga ketahanan pangan yang ada di Kota Tangsel,” ujar Virgo, kepada Tintaotentik.co, Senin, saat hadiri rapat pansus Raperda RTRW 2025-2045, (24/11/2025).
Lanjut Virgo, mudah-mudahan di acc oleh anggota dewan Tangsel.
“Lahan pertanian yang perlu dipertahankan saat ini agar tidak kuasai pengembang ada sekitar untuk kawasan kita ini kurang lebihnya sekitar 10 hektaran,” terang Virgo.
Virgo menjelaskan, apakah dari pembahasan Raperda RTRW ini akan bertambah atau berkurang, sebenernya sih kita akan pertahankan yah, supaya bertambah.
“Kenapa mesti dipertahankan, karna lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh kelompok tani kita. Misalnya juga itu ialah lahan tidur,” kata Virgo.
Saat ditanya apakah dari sideplan yang ada, dalan pembahasan Raperda RTRW, lahan pertanian optmis bertambah? “Insya allah yah,” tutup Virgo.
Laporan: iwanpose
