Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

    18 May 2026 No Comments

    Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

    18 May 2026 No Comments

    G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia

    18 May 2026 No Comments

    Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

    18 May 2026 No Comments

    Laporan BPKP Temukan Sejumlah Pihak Bermasalah, Prabowo: Jika Terindikasi Korupsi, Hukum!

    16 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

SPBU Swasta Langka, Warga Tangsel Layangkan Gugatan Terhadap Menteri ESDM

0
By Irfan Kurniawan on 1 October 2025 Nasional, Hukum

TintaOtentik.Co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tercatat  teregistrasi dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Senin (29/9/2025).

Gugatan dilayangkan oleh Seorang warga Tangerang Selatan, Tati Suryati. Boyamin Saiman selaku kuasa hukum mengatakan, kliennya adalah pengguna setia BBM V-Power Nitro+ RON 98.

Klien saya rutin mengisi bahan bakar tersebut setiap dua minggu sekali di SPBU swasta di bilangan BSD. Menurut klien saya, selain kualitas bahan bakar yang lebih baik, pelayanan di SPBU tersebut juga memuaskan.

“Kendati demikian, pada 14 September 2025, Tati tidak lagi menemukan jenis BBM itu di kedua SPBU langganannya. Bahkan setelah berkeliling ke beberapa SPBU di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro, hasilnya tetap nihil,” terang Boyamin, dalam keterangan resminya, Rabu, (1/9/2025).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) itu juga menerangkan klien saya akhirnya terpaksa mengisi kendaraannya dengan Shell Super RON 92 yang kualitasnya dinilai tidak sesuai kebutuhannya.

“Bahwa berdasarkan pengakuan dari Petugas SPBU yang melayani pengisian, bahwa jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 sudah mencapai batas kuota yang diberikan oleh Tergugat I (Menteri ESDM),” ungkap Boyamin.

Lebih lanjut, gugatan itu pun menyoroti kebijakan Kementerian ESDM yang mewajibkan badan usaha swasta membeli BBM impor melalui kolaborasi dengan Pertamina dalam bentuk base fuel (produk sebelum dicampur aditif).

“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” paparnya.

Mekanisme ini, menurut penggugat, berimbas pada keterbatasan pasokan BBM tertentu di SPBU swasta.

Dalam petitumnya, Tati menuding Menteri ESDM (Tergugat I), Pertamina (Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pembatasan kuota dianggap melanggar hak konsumen untuk mendapatkan produk sesuai pilihan.

Selain kedua tergugat tersebut, salah satu badan usaha swasta penyedia BBM juga turut digugat sebagai Tergugat III. Tati menilai, badan usaha swasta yang biasa menjadi tempat langganannya mengisi BBM itu telah gagal melindungi konsumen. 

Dalam gugatan itu, Tati melalui kuasa hukumnya menuntut ganti rugi senilai Rp1.161240 yang setara dengan biaya dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Sebab lantaran merasa khawatir menimbulkan kerusakan akibat mengisi BBM selain RON 98, Tati tak lagi menggunakan kendaraannya sejak 14 September lalu.

Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi senilai Rp500 juta yang setara dengan harga mobilnya. Sebab akibat kecemasan itu, ia berpotensi tak akan lagi menggunakan mobilnya selamanya.

Laporan: iwanpose

Koordinator MAKI Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Menteri ESDM Digugat Warga Tangsel SPBU Swasta SPBU Swasta BSD TintaOtentik.Co Warga Tangsel Layangkan Gugatan ke Menteri ESDM Warga Tangsel Layangkan Gugatan Terhadap Menteri ESDM
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePemberitaan Tak Berimbang, PT Mahesa Karya Persada Laporkan Media ke Dewan Pers
Next Article Pemkot Tangsel Fokuskan Anggaran Lingkungan untuk Landfill dan PSEL
Irfan Kurniawan

Related Posts

Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

18 May 2026

Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

18 May 2026

G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia

18 May 2026

Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

18 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

By tintaotentik.co18 May 20260

TintaOtentik.Co – Sempat dikritik bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Walikota Tangerang Selatan, Benyamin…

 

 

 

Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

18 May 2026

G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia

18 May 2026

Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

18 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.