Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pasar Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Pemkot Tangsel Didesak Berani Tempuh Jalur Hukum

    23 April 2026 No Comments

    Stop KKN, Mahasiswa Bersama Masyarakat Dayak Desak Pemprov Kaltim Audit Seluruh Kebijakan

    23 April 2026 No Comments

    RI Miliki Cadangan Gas Raksasa 5 Triliun Kaki Kubik: Ditaksir Dapat Produksi 150.000 Barel

    23 April 2026 No Comments

    KPK Paparkan Titik Rawan Korupsi Terbanyak Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

    23 April 2026 No Comments

    Susun Juknis, Dindikbud Tangsel Tetapkan 4 Jalur Mekanisme SPMB

    23 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Warga Tangsel Mengeluhkan Tarif Parkir Ruko Lebih Mahal Dibandingkan Tarif di Mall

0
By Sulis on 9 March 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Seorang warga yang bertempat tinggal di Kota Tangsel mengeluhkan pembayaran parkir, dimana pembayaran parkir tersebut lebih mahal dibandingkan Mall.

Warga yang mengeluhkan biaya parkir bercerita, sekaligus menanggapi pernyataan dari Dinas Perhubungan Tangsel. Dimana sebelumnya, Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah menyebutkan pihaknya melakukan pengawasan secara serius terhadap para pengelola parkir untuk mengikuti peraturan yang ada.

“Dishub Tangsel akan mengadakan pengawasan, ke beberapa titik-titik parkir, yang dimana dia termasuk katagori 1 atau katagori 2 atau katagori 3, kalau dia masuk katagori 3 ternyata dia memasang tarif gak sesuai atau masuknya katagori 1, langsung kita kasih surat teguran dengan kita datangin,” ungkap Arofah, ketika di wawancara dikantornya, ditulis Jumat, (7/3/2025).

Ia terangkan bahwa tidak ada pelanggaran pengelola parkir untuk parkiran di ruko hanya ada di parkiran Apartemen Ciputat.

“Bukan PT ya, dia tuh Apartemen di Ciputat itu tuh, tapi dia pasangnya tarif yang tinggi deh kalau gak salah, makanya kita tegur, kalau di ruko gak ada,” tandasnya.

Ternyata seorang Warga yang bekerja di bilangan kantor Ruko Golden Boulevard BSD dan yang enggan disebutkan identitasnya membantah pernyataan pejabat Dishub Tangsel.

“Faktanya tarif parkir tempat saya berkantor harus membayarkan setiap harinya hingga Rp27.000,” ujar Warga yang Bekerja di Bilangan Kantor Ruko Golden Boulevard BSD itu.

“Secara perhitungannya kalau kita masuk dari jam 4 sore, kan kalau saya pribadi tarolah jam setengah 1 pulangnya, Jadi hitungannya 9 jam, 9 jam x Rp3.000 jadi Rp27.000,” terang warga Tangsel tersebut.

Kemudian Warga Tangsel tersebut juga jelaskan bahwa harga parkiran untuk motor Rp3.000/jamnya itu sudah berlaku dan dirasakan dari awal dirinya bekerja (red-tahun 2020).

“Berlaku harga tarif parkir Rp3.000, Selama saya kerja di wilayah situ si (red-dari tahun 2020), maksudnya memang harganya segitu, per kelipatan Rp3.000/jam, kan kalau di mall-mall mah Rp2.000 ya,” terangnya.

Sebelum harga tarif parkir naik, warga Tangsel itu juga tidak tahu tarif sebelumnya dan hanya mengetahui bahwa harganya sudah berlaku Rp3.000/jam awal masuk kerja.

“Engga ada perubahan si, emang dari dulu segitu (red-Rp3.000/jam) bayarnya,” tegasnya.

Warga Tangsel tersebut juga mengungkapkan keluhan yang dirasakan teman-teman kerjanya dengan tarif parkir yang lebih mahal dari pada di mall.

“Di ruko situ emang termasuk mahal, karena kalau kita di mall, harga masuknya aja cuma Rp2.000, dan perjamnya Rp1.000, nah kalau disitu (red-Ruko Golden Boulevard BSD) per kelipatan Rp3.000,” ungkapnya.

“Soalnya kan, teman-teman saya yang kerja di tempat itu pada ngeluh, karena dari jam berapa sampe jam berapa harganya lumayan juga,” imbuhnya.

Dirinya juga mengeluhkan beban yang ditanggung olehnya dengan harga parkir yang mahal.

“Beban lah, tarolah kerja kita hingga 8 jam x Rp3.000 udah Rp24.000, ya beban lah itung aja kali sebulan, berapa coba untuk biaya parkir doang,” tandasnya.

Perbedaan Tarif Pakir pada Perda Nomor 1 Tahun 2024

Hampir mirip seperti peraturan sebelumnya, Perda Nomor 1 tahun 2024 juga memiliki 3 golongan tempat parkir yang juga memiliki harga tarif parkir yang berbeda-beda.

Tempat parkiran Golongan 1 meliputi pusat perbelanjaan, hotel, tempat penginapan, bioskop, gedung pertemuan, tempat pertunjukan, tempat rekreasi.

Lalu, tempat parkiran Golongan 2 meliputi pasar, pusat pertokoan, toko, kawasan industri, kawasan pergudangan, fasilitas olahraga, rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan.

Sedangkan, tempat parkiran Golongan 3 meliputi apartemen, kondominium, perkantoran, fasilitas pelayanan umum milik daerah, terminal, stasiun, tempat ibadah, taman, dan sarana pendidikan.

Kenaikan Tarif Parkir di Setiap Golongan

Golongan 1 yang awalnya tarif parkir untuk sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya Rp 5.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya, sekarang naik jadi Rp 6.000 jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya.

Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya yang awalnya dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, kini dikenakan Rp 8.000 pada jam pertama dan Rp 5.000 tiap jam berikutnya.

Sedangkan Golongan 2 awalnya tarif parkir untuk kendaraan pribadi dan sejenisnya Rp 4.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya, sekarang naik jadi Rp 5.000 jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya dan untuk bus, truk, dan sejenisnya yang awalnya dikenakan Rp 6.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, kini dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya.

Untuk Golongan 3 awalnya tarif parkir untuk kendaraan pribadi dan sejenisnya Rp 3.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya, sekarang naik jadi Rp 4.000 jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya dan untuk bus, truk, dan sejenisnya yang awalnya dikenakan Rp 6.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, kini dikenakan Rp 6.000 pada jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya.

Adapun tarif parkir sepeda motor awalnya di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000, namun sekarang tarif parkir sepeda motor Golongan 1 Rp 3.000 jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya.

Untuk Golongan 2 tarif parkir sepeda motor Rp 3.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya dan Golongan 3 tarif parkir Rp 2.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya.

Laporan: iwanpose

Dinas Perhubungan Kota Tangsel Dinas Perhubungan Tangsel Dishub Kota Tangsel Dishub Tangsel Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 1 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang menetapkan tarif parkir Perda Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2024 Perda Parkir Tangsel Perda Tangsel Nomor 1 Tahun 2024 Perda Tarif Parkir Tangsel Tarif Parkir Mall Tangsel Tarif Parkir Ruko Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePilar Tegaskan Jika Pejabat Tangsel Berikan Izin Ilegal Miras dan Karaoke, Bakal Kena Sanksi!
Next Article Minyak Subsidi untuk Rakyat di Oplos, Menteri Perdagangan Klaim Sudah Ditindak
Sulis

Related Posts

Pasar Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Pemkot Tangsel Didesak Berani Tempuh Jalur Hukum

23 April 2026

Stop KKN, Mahasiswa Bersama Masyarakat Dayak Desak Pemprov Kaltim Audit Seluruh Kebijakan

23 April 2026

RI Miliki Cadangan Gas Raksasa 5 Triliun Kaki Kubik: Ditaksir Dapat Produksi 150.000 Barel

23 April 2026

KPK Paparkan Titik Rawan Korupsi Terbanyak Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Pasar Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Pemkot Tangsel Didesak Berani Tempuh Jalur Hukum

By tintaotentik.co23 April 20260

TintaOtentik.Co – Polemik pengelolaan Pasar Ciputat yang hingga kini belum terselesaikan menuai sorotan serius. Ketidakjelasan…

 

Stop KKN, Mahasiswa Bersama Masyarakat Dayak Desak Pemprov Kaltim Audit Seluruh Kebijakan

23 April 2026

RI Miliki Cadangan Gas Raksasa 5 Triliun Kaki Kubik: Ditaksir Dapat Produksi 150.000 Barel

23 April 2026

KPK Paparkan Titik Rawan Korupsi Terbanyak Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

23 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.