Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Terus Lakukan Evaluasi, Berikut Penjelasan Disperkimta Tangsel Soal Pelayanan Pemakaman

    10 June 2026 No Comments

    BPJS Nonaktif, Upah Gak Dibayar, Eks Pegawai PT Rajawali Adukan ke Disnaker Tangsel

    10 June 2026 No Comments

    Tok! Pertamax Naik Rp16.250, BBM Subsidi Stabil, Ini Penjelasannya

    10 June 2026 No Comments

    Di Tengah Isu Ekonomi, Antusiasme Belanja Tetap Tinggi dan Kunjungan Mal Stabil

    10 June 2026 No Comments

    Terancam Digusur, Ratusan Warga Situ Rompong Bakal Gelar Unjuk Rasa ke Kejari Tangsel

    10 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Politik

12 Raperda Masih Proses, Bapemperda Tangsel Menunggu Asesment Provinsi dan Kementerian

0
By Irfan Kurniawan on 19 June 2025 Politik, Regional



TintaOtentik.Co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa pembahasan terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025 masih belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang direncanakan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar, menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun ini, seluruh Raperda tersebut belum dapat dibawa ke meja rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.

“Sejauh ini, semuanya masih dalam proses. Beberapa masih menunggu harmonisasi dan asesmen di tingkat provinsi dan kementerian terkait,” terang Sudiar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).

Salah satu contoh adalah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel Tahun 2025–2045, yang saat ini masih dalam proses asesmen di Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Sudiar menyoroti beberapa Raperda yang belum dapat ditindaklanjuti karena belum adanya kejelasan dari pihak eksekutif. Misalnya, Raperda tentang Penyertaan Modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangsel yang informasi terakhirnya justru belum dilanjutkan oleh Pemkot tanpa penjelasan resmi.

“Untuk beberapa Raperda lainnya, drafnya bahkan belum kami terima di Bapemperda. Tentu ini menjadi perhatian kami agar ke depan koordinasi bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Dari 12 Raperda dalam Prolegda tahun ini, lima di antaranya merupakan usulan dari Pemkot Tangsel, antara lain:

Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Pasar.

Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangsel.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel Tahun 2025–2029.

Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel Tahun 2025–2045.

Sementara tujuh Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD, meliputi:

Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah.

Raperda tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif.

Raperda tentang Penganggulangan Kemiskinan.

Raperda tentang Perlindungan Pekerja Rentan di Sektor Informal.

Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial.

Bapemperda berharap seluruh pihak yang terkait dapat meningkatkan koordinasi, sehingga proses legislasi di Tangsel dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Laporan: iwanpose

Bapemperda Tangsel DPRD Tangsel Kota tangsel Raperda di Tangsel raperda tangsel Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleJika Dokumen Tak Sesuai Upload, Gubernur Andra Soni Ingatkan Panitia SPMB Dianulir Saja
Next Article Gelar FGD Efisiensi Anggaran Publikasi, PWI Tangsel Gaungkan Keberpihakan Media Lokal
Irfan Kurniawan

Related Posts

Terus Lakukan Evaluasi, Berikut Penjelasan Disperkimta Tangsel Soal Pelayanan Pemakaman

10 June 2026

BPJS Nonaktif, Upah Gak Dibayar, Eks Pegawai PT Rajawali Adukan ke Disnaker Tangsel

10 June 2026

Tok! Pertamax Naik Rp16.250, BBM Subsidi Stabil, Ini Penjelasannya

10 June 2026

Terancam Digusur, Ratusan Warga Situ Rompong Bakal Gelar Unjuk Rasa ke Kejari Tangsel

10 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Terus Lakukan Evaluasi, Berikut Penjelasan Disperkimta Tangsel Soal Pelayanan Pemakaman

By tintaotentik.co10 June 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan…

 

 

 

BPJS Nonaktif, Upah Gak Dibayar, Eks Pegawai PT Rajawali Adukan ke Disnaker Tangsel

10 June 2026

Tok! Pertamax Naik Rp16.250, BBM Subsidi Stabil, Ini Penjelasannya

10 June 2026

Di Tengah Isu Ekonomi, Antusiasme Belanja Tetap Tinggi dan Kunjungan Mal Stabil

10 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.