TintaOtentik.Co – Langkah Caretaker Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan yang menyatakan menuju penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) IV, perihal kepesertaan berpijak kepada AD/ART mendapatkan apreasiasi.
Pada sebelumnya Ketua Caretaker Kadin Kota Tangsel Agus R Wisas, mengatakan seputar kepesertaan Mukota IV Kadin Tangsel jumlah peserta dan lain-lainnya itu nanti kita konsultasi ke Kadin Indonesia.
“Kita akan berkonsultasi itu dijadwalkan hari rabu, (12/11/2025). Kepastian untuk jumlah peserta memakai aturan dan ketentuan apa, pointnya Kadin Indonesia yang akan menentukan, yang pasti kita hanya menjalankan AD/ART, intinya kita tuh tidak mau keluar dari AD/ART,” kata Agus.
Menyikapi hal demikian Ketua Tim Pemenangan Calon Ketua Kadin Tangsel, kubu Abdul Rahman atau Arnovi, Dodi Prasetya Azhari, SH menyatakan turut mengapreasi jika memang caretaker tetap berpijak kepada pedoman AD/ART.

“Saya berharap caretaker yang baru mengerti dan memahami persoalan di tubuh internal Kadin Tangsel sendiri, sampai proses terjadinya pelaksanaan Mukota IV, mulai dari Pra sampai Mukota kemarin berlangsung dan alasan di lakukan penundaan,” harap Dodi, ketika dimintai tanggapan, Minggu, (9/11/2025)
Kalau saya dan tim kata Dodi, tetap fokus kepada kepesertaan Mukota itu sendiri, karena Steering Comitee (SC) sudah menentukan aturan main dari awal dan menentukan batas waktunya.
“Jadi bila ada syarat kepesertaan yang kurang atau dinyatakan tidak lengkap seharusnya SC bisa lebih tegas untuk mendiskualifikasi hal tersebut sebagai peserta Mukota,” jelas Dodi.
Dodi tegaskan jangan membuka kesempatan bagi mereka yang tidak tertib administrasi sehingga akan ada potensi prilaku kecurangan dan hal ini berbahaya.
“Jangan sampai proses pelaksanaan Mukota Kadin Tangsel ini mencederai citra Kadin sendiri dengan membuka ruang untuk tidak tertib administrasi dan bahkan berpotensi kepada prilaku curang, Kadin adalah organisasi yang seharusnya menjadi wadah pengusaha berintegritas.”jelas Dodi.
“Sebagai ketua tim pemenangan, saya berharap pemilihan Ketua Kadin Tangsel bisa segera terlaksana dengan fair dan sesuai mekanisme organisasi,” harap Dodi.
Karna, Dodi menerangkan pada sebelumnya, keputusan bahwa jumlah peserta 660 tersebut adalah jumlah peserta hasil verifikasi bersama antara 2 saksi atau verifikator dari masing-masing calon ketua dan verifikator dari panitia sc.
“Dimana hasilnya dinyatakan secara tegas bahwa jumah peserta 660 itu adalah peserta yang memenuhi syarat, diulangi yang berbunyi 660 memenuhi syarat dan dinyatakan dalam berita acara pleno tanggal 24 Oktober 2025,” ungkap Dodi.
“Jadi tegas untuk caretaker yang baru jangan mudah terintervensi dan tidak mudah berubah-ubah berdasarkan interprestasi perorangan dan terkesan memberi ruang untuk prilaku curang,” pungkas Dodi.
Laporan: iwanpose
