Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

    3 June 2026 No Comments

    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

    3 June 2026 No Comments

    Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

    3 June 2026 No Comments

    Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

    3 June 2026 No Comments

    Era Dadan Hindayana MBG Kerap Masalah, Nanik Sudaryati Deyang Resmi Nahkodai BGN

    2 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Gak Ada Barcode, Satpol PP Tangsel Robohkan 40 Reklame Ilegal

0
By Sulis on 10 November 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menertibkan puluhan reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara.

Penertiban yang berlangsung pada Senin (10/11/2025). itu dilakukan sebagai upaya menegakkan ketertiban umum dan menertibkan tata ruang kota dari reklame liar tanpa izin.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan sebanyak 20 personel diterjunkan dalam kegiatan ini.

Mereka menyisir berbagai lokasi yang menjadi titik pemasangan reklame tidak berizin, di antaranya kawasan Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, hingga Bunderan Alam Sutera.

“Total ada 40 reklame berbagai jenis yang kami tertibkan, mulai dari T-banner hingga billboard,” ungkap Muksin.

Menurutnya, penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi disertai stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.

“Reklame tanpa izin, masa izinnya habis, atau tidak menempelkan stiker resmi akan kami tindak sesuai Perwal,” tegas Muksin.

Muksin menegaskan bahwa bagi pihak yang masih membandel, penindakan bisa berlanjut ke ranah hukum.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), pelanggaran terhadap ketentuan reklame dapat dikenakan sanksi tegas.

“Kami sudah menertibkan, tapi jika masih melanggar dan membandel, kami akan tindak sesuai Perda. Ancaman pidananya jelas, maksimal tiga bulan kurungan atau denda lima puluh juta rupiah,” tegasnya.

Satpol PP Tangsel memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keindahan kota dari semrawutnya reklame yang tidak tertata.

Laporan: iwanpose

Billboard ilegal di Tangsel Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry Reklame Ilegal di Tangsel Satpol PP Kota Tangsel Satpol PP Tangsel Satpol Tangsel Razia Reklame Ilegal Satpol Tangsel Razia Reklame Liar Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePeristiwa Siswa SMPN 19 Tangsel Dipukul Kursi Besi, Dindikbud Tangsel: Jadi Pembelajaran Kami
Next Article Apresiasi Caretaker Baru, Timses Arnovi: Tegas dan Fair, Jangan Beri Ruang Prilaku Curang
Sulis

Related Posts

Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

3 June 2026

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

3 June 2026

Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

3 June 2026

Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

3 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

By tintaotentik.co3 June 20260

TintaOtentik.Co – Seorang pengacara berinisial ARN dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan terhadap…

 

 

 

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

3 June 2026

Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

3 June 2026

Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

3 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.