TintaOtentik.Co – Ada surat pemberitahuan penting dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) murni atau PKH plus BPNT.
Surat pemberitahuan dari Kemensos tersebut terkait indikator bansos yang tidak akan cair di tahun 2025.
Pertama, verifikasi data KPM semakin ketat dan terintegrasi dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.
Kemensos telah mengintegrasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK).
Sehingga, bansos juga sekarang sudah terindikasi dengan NIK, hanya dengan KTP semua data sudah bisa terlihat.
Kemudian Kemensos bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk melakukan verifikasi data keuangan melalui bank-bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
Selanjutnya, cicilan dan utang termasuk cicilan kendaraan, pinjaman dari bank, koperasi, lembaga keuangan informal, serta layanan payletter sudah bisa terdeteksi.
Berdasarkan integrasi data tersebut, sistem dapat membaca dan menganalisis berbagai indikator ekonomi.
Setelah itu, aset dan konsumsi, termasuk kepemilikan rumah, tanah bersertifikat, KTP dalam satu KK, pajak kendaraan aktif, dan tagihan listrik yang tinggi juga termasuk.
Selanjutnya asuransi dan BPJS, kepesertaan BPJS kesehatan mandiri kelas 1 dan kelas 2 serta PPJS ketenagakerjaan dengan upah antara atau di atas UMK upah minimum kabupaten atau kota.
Kemudian tabungan bank, saldo rekening di Bank Himbara selain rekening bansos ikut diperiksa melalui sistem BI checking dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian aktivitas finansial lain, termasuk potensi keterlibatan dalam aktivitas permainan game terlarang.
Selanjutnya, pemerintah akan mengambil tindakan untuk mencoret PNS, TNI atau pegawai BUMN BUMD yang terdaftar dari daftar penerima bansos.
Hal ini dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data yang salah satunya mencocokan nomor induk kependudukan NIK dengan status pekerjaan.
Semua indikator ini akan mempengaruhi posisi rumah tangga dalam skala desil kesejahteraan.
Apabila KPM masuk dalam desil 6 hingga 10, maka bantuan sosial tidak akan disalurkan secara otomatis karena dianggap telah berada di luar kategori miskin atau rentan.
Laporan: Tim
