Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

    18 April 2026 No Comments

    Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

    17 April 2026 No Comments

    Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

    17 April 2026 No Comments

    Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

    17 April 2026 No Comments

    IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

    17 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Anak Sinar Mas Diduga Terlibat Skandal Solar Murah, MAKI Desak Kejagung Tak Pandang Bulu!

0
By Sulis on 15 November 2025 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai sejumlah perusahaan yang diuntungkan dalam kasus penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar harus dijadikan tersangka korporasi.

Boyamin mendorong agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga pembubaran korporasi.

Boyamin menyampaikan Kejagung selama ini hanya berani membubarkan lembaga kecil seperti yayasan melalui putusan pengadilan dalam perkara lain.

Kendati, langkah tegas serupa tidak diterapkan terhadap perusahaan besar yang terlibat dalam kasus besar seperti skandal solar murah ini.

Perusahaan-perusahaan yang disebut di antaranya adalah dua anak usaha Sinar Mas Group dengan total keuntungan sekitar Rp481,22 miliar, serta PT Adaro Indonesia (Adaro Group) dan anak usahanya sebesar Rp234,99 miliar.

“Karena beberapa yayasan yang melakukan pelanggaran itu juga dibubarkan oleh kejaksaan. Maka perusahaan juga harus dicabut izin dan dibubarkan,” ujar Boyamin, dalam keterangan resminya, yang diterima TintaOtentik.Co, dikutip Sabtu, (15/11/2025).

Ia menilai sanksi pidana pokok berupa denda tidak cukup memberikan efek jera kepada korporasi maupun pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa demi meraup keuntungan.

“Bukan hanya sekadar dihukum denda dan sebagainya. Terlalu enak nanti banyak yang melakukan itu. Jadi, itulah menurut saya harus segera diproses hukum untuk menjadikan jera semuanya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 perusahaan terungkap diuntungkan dalam kontrak penjualan solar nonsubsidi yang diduga dilakukan di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) PT Pertamina.

Temuan tersebut mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan subholding-nya, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Para pihak terkait di PT Pertamina (Persero) periode 2018 sampai dengan 2021 serta PT PPN periode 2021 sampai dengan 2023 memberikan harga di bawah harga jual terendah (bottom price) atas solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tertentu. Harga penjualan kepada pelanggan tersebut di bawah harga jual terendah bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang pada Kamis (9/10/2025).

Jaksa menyebut praktik itu dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhitungkan profitabilitas maupun mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa menunjukkan total keuntungan tidak sah yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp2.544.277.386.935 atau sekitar Rp2,54 triliun.

Laporan: iwanpose

Adaro Group Anak Perusahaan Sinar Mas Anak Perusahaan Sinar Mas Group anak usaha Adaro Group kasus penjualan solar non subsidi Kasus Solar Murah Koordinator MAKI Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia PT Adaro Indonesia Sinar Mas Sinar Mas Group TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleGak Hanya Polisi, TNI Pun Mesti Mundur Kalo Duduki Jabatan Sipil!
Next Article Permendikbud 46/2023, DPRD Tangsel Nyatakan Pelaku Bullying SMPN 19 Tangsel Bisa Dipindahkan Sekolah!
Sulis

Related Posts

Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

18 April 2026

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

17 April 2026

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

By tintaotentik.co18 April 20260

TintaOtentik.Co – Kabar terbaru datang bagi para pengguna kendaraan bermesin performa tinggi dan diesel modern.…

 

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

17 April 2026

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.