Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Listyo Sigit Cs Dijerat Pasal Berlapis UU KUHP dan ITE Atas Dugaan Penyadapan Presiden

    3 November 2026 No Comments

    Ratusan Botol Miras Hasil Razia Diduga Raib, Kasatpol PP Tangsel Belum Bisa Jawab

    3 November 2026 No Comments

    Di Tengah Isu Penyadapan Presiden, Kapolri Terbitkan Telegram Mutasi 264 Perwira

    3 November 2026 No Comments

    Pemerintah Janjikan 3 Juta Sertifikat Rumah Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2027

    3 November 2026 No Comments

    RI Tegaskan Tolak Transit Ekspor SDA: Harus Langsung ke Tujuan!

    3 November 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Implementasi Perpres RAN PE: Ketahanan Pendidikan, Keluarga, dan Fasilitas Lapangan Kerja
Implementasi Perpres RAN PE: Ketahanan Pendidikan, Keluarga, dan Fasilitas Lapangan Kerja (FOTO: Dok/Istimewa)

Implementasi Perpres RAN PE: Ketahanan Pendidikan, Keluarga, dan Fasilitas Lapangan Kerja

0
By tintaotentik.co on 4 May 2026 Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) sebagai langkah strategis menghadapi ancaman ekstremisme di Indonesia.

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2026 dan mencakup periode pelaksanaan 2026-2028, meski baru dipublikasikan secara luas pada Mei 2026.

RAN PE merupakan kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, serta prioritas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi mengarah pada terorisme di Tanah Air.

Melalui aturan ini, pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana aksi daerah (RAD PE) paling lambat satu tahun sejak perpres diterbitkan.

Perpres juga mengatur pembentukan sekretariat bersama guna memastikan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan RAN PE antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sekretariat ini memiliki sejumlah tugas penting, antara lain merumuskan kebijakan pelaksanaan, mengoordinasikan program lintas sektor, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan, serta menyusun laporan capaian dan hasil evaluasi.

Dalam implementasinya, RAN PE mencakup sembilan tema utama, yaitu kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, serta pendidikan dan peningkatan keterampilan, fasilitasi lapangan kerja.

Selain itu, Perlindungan perempuan, pemuda, dan anak, komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik, deradikalisasi, hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan, serta kemitraan serta kerja sama internasional.

Penerbitan RAN PE dilatarbelakangi meningkatnya ancaman terorisme secara global yang sejalan dengan berkembangnya paham ekstremisme, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Sejumlah faktor yang dinilai menjadi pemicu, antara lain konflik komunal berbasis sentimen agama dan primordial, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, ketidakadilan sosial, dan intoleransi dalam kehidupan beragama.

Pemerintah menilai faktor-faktor tersebut perlu ditangani secara komprehensif untuk mencegah proses radikalisasi sejak dini.

Laporan: Redaksi

Fasilitas Lapangan Kerja Implementasi Perpres RAN PE Ketahanan Keluarga Ketahanan Pendidikan Perpres RAN PE Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Prabowo Perpres RAN PE Prabowo Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAnggaran Rp757,8 Triliun, Berikut 15 Program Pendidikan Era Educator in Chief Prabowo
Next Article Imbas Proyek Dekat Jalan Ciater: DSDABMBK, Damkar, Hingga Polres Tangsel Amankan Lumpur Tanah
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Listyo Sigit Cs Dijerat Pasal Berlapis UU KUHP dan ITE Atas Dugaan Penyadapan Presiden

3 November 2026

Ratusan Botol Miras Hasil Razia Diduga Raib, Kasatpol PP Tangsel Belum Bisa Jawab

3 November 2026

Di Tengah Isu Penyadapan Presiden, Kapolri Terbitkan Telegram Mutasi 264 Perwira

3 November 2026

Pemerintah Janjikan 3 Juta Sertifikat Rumah Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2027

3 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Listyo Sigit Cs Dijerat Pasal Berlapis UU KUHP dan ITE Atas Dugaan Penyadapan Presiden

By tintaotentik.co3 November 20260

TintaOtentik.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal…

Ratusan Botol Miras Hasil Razia Diduga Raib, Kasatpol PP Tangsel Belum Bisa Jawab

3 November 2026

Di Tengah Isu Penyadapan Presiden, Kapolri Terbitkan Telegram Mutasi 264 Perwira

3 November 2026

Pemerintah Janjikan 3 Juta Sertifikat Rumah Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2027

3 November 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.