Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Listyo Sigit Cs Dijerat Pasal Berlapis UU KUHP dan ITE Atas Dugaan Penyadapan Presiden

    3 November 2026 No Comments

    Ratusan Botol Miras Hasil Razia Diduga Raib, Kasatpol PP Tangsel Belum Bisa Jawab

    3 November 2026 No Comments

    Di Tengah Isu Penyadapan Presiden, Kapolri Terbitkan Telegram Mutasi 264 Perwira

    3 November 2026 No Comments

    Pemerintah Janjikan 3 Juta Sertifikat Rumah Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2027

    3 November 2026 No Comments

    RI Tegaskan Tolak Transit Ekspor SDA: Harus Langsung ke Tujuan!

    3 November 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»GMPK Desak Transparansi Penegakan Hukum Soal Peredaran Minuman Alkohol di Tangsel
GMPK Desak Transparansi Penegakan Hukum Soal Peredaran Minuman Alkohol di Tangsel (FOTO: Dok/Tintaotentik.co)

GMPK Desak Transparansi Penegakan Hukum Soal Peredaran Minuman Alkohol di Tangsel

0
By tintaotentik.co on 17 June 2026 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Tangerang Selatan menyatakan telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Wali Kota Tangerang Selatan serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Surat tersebut berisi permintaan penjelasan terkait pengawasan, penegakan Peraturan Daerah, serta mekanisme pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol dan keberadaan tempat-tempat hiburan yang oleh masyarakat kerap dikaitkan dengan dugaan praktik prostitusi di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Hingga pernyataan ini disampaikan, GMPK mengaku belum menerima tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait.

Biro investigasi korupsi GMPK Kota Tangerang Selatan, Carlos, menyampaikan bahwa semakin bertambahnya jumlah usaha hiburan seperti karaoke, lounge, diskotek, dan usaha sejenis menunjukkan bahwa Tangerang Selatan merupakan wilayah yang sangat strategis bagi investasi di sektor tersebut.

Namun menurutnya, kondisi itu harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten.

“GMPK mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah yang berlaku. Jika memang suatu aktivitas dilarang oleh regulasi, maka penindakannya harus dilakukan secara nyata dan konsisten. Sebaliknya, apabila diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka regulasinya harus disusun secara jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkap Carlos.

GMPK juga menyoroti keberadaan apartemen maupun hotel dengan sistem sewa harian atau per jam yang dinilai memerlukan pengawasan lebih serius.

Menurut GMPK, apabila tidak diawasi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku, fasilitas-fasilitas tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk dugaan praktik prostitusi.

Carlos menyebutkan kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian serius mengingat Kota Tangerang Selatan selama ini mengusung moto “Cerdas, Modern, dan Religius”.

“Oleh karena itu, GMPK meminta pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan slogan, tetapi juga memastikan implementasi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum berjalan secara efektif di lapangan,” dorongnya.

GMPK menegaskan bahwa penyampaian surat klarifikasi ini bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu, GMPK menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Ia menjelaskan yang kami harapkan adalah adanya kepastian dan konsistensi. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara pelaksanaannya di lapangan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Pemerintah harus memberikan penjelasan yang terbuka dan memastikan seluruh regulasi ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu,” tutup Carlos.

Laporan: wan

GMPK Miras di Tangsel Miras Tangsel Peredaran Miras Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleHadapi Era AI, Pemkot Tangsel Minta ASN Tetap Perhatikan Regulasi yang Berlaku
Next Article Tragedi Penggerudukan Sekolah di Pamulang, Wahidin Halim: Saya Kawal, Pendidikan Tak Boleh Diganggu!
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Listyo Sigit Cs Dijerat Pasal Berlapis UU KUHP dan ITE Atas Dugaan Penyadapan Presiden

3 November 2026

Ratusan Botol Miras Hasil Razia Diduga Raib, Kasatpol PP Tangsel Belum Bisa Jawab

3 November 2026

Di Tengah Isu Penyadapan Presiden, Kapolri Terbitkan Telegram Mutasi 264 Perwira

3 November 2026

Pemerintah Janjikan 3 Juta Sertifikat Rumah Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2027

3 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Listyo Sigit Cs Dijerat Pasal Berlapis UU KUHP dan ITE Atas Dugaan Penyadapan Presiden

By tintaotentik.co3 November 20260

TintaOtentik.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal…

Ratusan Botol Miras Hasil Razia Diduga Raib, Kasatpol PP Tangsel Belum Bisa Jawab

3 November 2026

Di Tengah Isu Penyadapan Presiden, Kapolri Terbitkan Telegram Mutasi 264 Perwira

3 November 2026

Pemerintah Janjikan 3 Juta Sertifikat Rumah Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2027

3 November 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.