Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

    24 July 2026 No Comments

    Disemprot Dewan Julham Firdaus, Pabrik Es Kristal Buaran Akhirnya Sepakati Solusi dan Temui Warga

    24 July 2026 No Comments

    Soroti Tingginya Kekerasan Anak di Tangsel, Fraksi PDIP Tangsel Kaji Pembentukan KPAD

    24 July 2026 No Comments

    Skandal Hutan Kuansing, KPK Endus Setoran 46.500 Dolar ke Raja Juli

    24 July 2026 No Comments

    Coret Anak Orang Kaya dari MBG, Menkeu Tunggu Skema Teknis Badan Gizi Nasional

    24 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Politik»KPU Tangsel Batasi Paslon Walkot Penggunaan Dana Kampanye Maksimal Rp 42 Miliar

KPU Tangsel Batasi Paslon Walkot Penggunaan Dana Kampanye Maksimal Rp 42 Miliar

0
By Irfan Kurniawan on 25 September 2024 Politik

TintaOtentik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengeluaran besaran biaya dana kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024. KPU membatasi dana kampanye sebesar Rp 42 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tangsel, Ajat Sudrajat yang mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan SK untuk kedua Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.

Diketahui, besaran pengeluaran dana kampanye tersebut ditetapkan dalam peraturan PKPU Nomor 12 Tahun 2024.

“Sebesar kurang lebih Rp 42 Miliar, itu besaran batas maksimal untuk pengeluaran dana kampanye dari masing-masing Paslon,” katanya saat ditemui di kantornya pada Rabu (25/9/2024).

Ajat menjelaskan, bahwa kedua Paslon tersebut harus diwajibkan memuat rekening khusus untuk dapat melaporkan saldo awal dana kampanye.

“Jadi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini harus memuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), kemudian saldo awal itu merupakan hal-hal bagian dari LADK,” ungkapnya.

Dari LADK kedua Paslon Walikota dan Wakil
Walikota Tangsel, lanjutnya, sudah melaporkan ke KPU Tangsel pada Selasa 24 September 2024

“Dari dua Paslon kemarin, dua-duanya sudah melaporkan, kita terima di bawah pukul 23.59 WIB, jadi kedua Paslon ini sudah menyampaikan ke kita,”‘jelasnya.

Adapun, tahapan laporan penyerahan dana kampanye dari kedua Paslon tersebut, diantaranya penyerahan LADK pada tanggal 24 September 2024

Kemudian, masa perbaikan LADK pada tanggal 25, 26, 27 September 2024. Dilanjut pengumuman LADK pada tanggal 28 September 2024.

“Pengumuman LADK masing – masing Paslon nanti akan diumumkan di tanggal 28 september 2024,” tukasnya.

batas dana kampanye pilkada 2024 batas maksimal dana kampanye dana kampanye pilkada 2024 Kpu KPU Tangsel Pilkada Tangsel Pilkada Tangsel 2024 sumbangan dana kampanye pilkada 2024 Tangerang Selatan Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDLH Tangsel Ajak Pengusaha Resto Kelola ‘Food Waste’ Demi Kurangi Penumpukan Sampah
Next Article KPU Tangsel Tetapkan Maksimal Sumbangan Dana Kampanye ke Paslon Sebesar Rp 750 Juta
Irfan Kurniawan

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

24 July 2026

Disemprot Dewan Julham Firdaus, Pabrik Es Kristal Buaran Akhirnya Sepakati Solusi dan Temui Warga

24 July 2026

Soroti Tingginya Kekerasan Anak di Tangsel, Fraksi PDIP Tangsel Kaji Pembentukan KPAD

24 July 2026

Ketauan Tarik Pajak Rumah MBR, Mendagri Ancam Pidanakan Pemda

24 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

By tintaotentik.co24 July 20260

TintaOtentik.Co – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah resmi…

Disemprot Dewan Julham Firdaus, Pabrik Es Kristal Buaran Akhirnya Sepakati Solusi dan Temui Warga

24 July 2026

Soroti Tingginya Kekerasan Anak di Tangsel, Fraksi PDIP Tangsel Kaji Pembentukan KPAD

24 July 2026

Skandal Hutan Kuansing, KPK Endus Setoran 46.500 Dolar ke Raja Juli

24 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.