Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Damkar Sebut Lemahnya Proteksi Kebakaran Gedung Puspemkot dan DPRD Tangsel

    22 July 2026 No Comments

    Tak Mengeles Biaya PSEL Tangsel Rp140 Miliar, Wali Kota Benyamin: Insya Allah Cukup

    22 July 2026 No Comments

    Miris! Atlet Bela Indonesia di Swedia Gagal Masuk SMA Negeri di Tangsel

    22 July 2026 No Comments

    Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

    21 July 2026 No Comments

    Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

    21 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Menteri LH Segel PT Indah Kiat Pulp & Paper dan Cipta Paperria

Menteri LH Segel PT Indah Kiat Pulp & Paper dan Cipta Paperria

0
By Irfan Kurniawan on 8 November 2024 Hukum

TintaOtentik.co – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menemukan dua pabrik kertas di Kabupaten Serang yang diduga mengolah limbah secara ilegal.

Pabrik tersebut adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) dan PT Cipta Paperria. Temuan ini diperoleh saat Menteri Hanif melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kedua pabrik tersebut pada Jumat, 8 November 2024.

Hanif menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut mengelola limbah anorganik secara ilegal tanpa izin dari pemerintah. Ia berencana untuk mengambil tindakan hukum terkait pengelolaan limbah ilegal ini.

“Tadi sudah kita segel (pengelolaan limbah anorganik) di dua perusahaan itu,” ujar Hanif.

Menurut Hanif, PT IKPP memiliki area pengelolaan limbah anorganik seluas 42 hektare, dengan ketebalan limbah mencapai 2 hingga 3 meter.

Sementara itu, PT Cipta Paperria menggunakan metode open dumping di area seluas 1,5 hektare. Hanif menilai metode ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Mikroplastik ini kita sama-sama pahami bisa terbang, kemudian masuk ke tanah, masuk ke air, ditangkap ikan dan seterusnya seterusnya akhirnya sampailah ke kita,” jelasnya.

berita hukum berita hukum terkini menteri lingkungan hidup pabrik kertas di serang pabrik kertas serang perusahaan ilegal pt ilegal
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAndra Soni Ingatkan Pesan Prabowo Saat Kampanye di Tangerang
Next Article Proyek Dikecam Warga, Ini Dia Pemilik Tanah PIK 2 Sebelum Agung Sedayu Grup
Irfan Kurniawan

Related Posts

Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

21 July 2026

Pemerintah Berencana Buka Layanan Hukum Gratis Tanpa Tarif untuk Masyarakat Gak Mampu

20 July 2026

DPRD Tangsel Desak SiLPA Rp478 Miliar Jadi Bahan Evaluasi Total Menuju 2027

17 July 2026

Gandeng Pemkot, ATR/BPN Tangsel Perkuat Implementasi NIB-NOP dan BPHTB Fiktif Positif

15 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Interior

Damkar Sebut Lemahnya Proteksi Kebakaran Gedung Puspemkot dan DPRD Tangsel

By tintaotentik.co22 July 20260

TintaOtentik.Co – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tangerang Selatan menilai bahwa sistem proteksi…

 

 

 

 

 

Tak Mengeles Biaya PSEL Tangsel Rp140 Miliar, Wali Kota Benyamin: Insya Allah Cukup

22 July 2026

Miris! Atlet Bela Indonesia di Swedia Gagal Masuk SMA Negeri di Tangsel

22 July 2026

Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

21 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.