Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Menunjang Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah bakal Siapkan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan

    23 July 2026 No Comments

    Mengurangi Ketergantungan BBM, Indonesia Akan Launching Motor Listrik Karya Anak Bangsa

    23 July 2026 No Comments

    Pengangguran di Tangsel Turun 4,13 Persen, Disnaker Bakal Terus Berupaya Maksimal

    23 July 2026 No Comments

    Wacana Perluasan RSU Serpong Utara Disoal, DPRD Tangsel Minta FS Harus Berdampak untuk Masyarakat

    23 July 2026 No Comments

    RSU Tangsel Bersama Perdami Gelar Operasi Katarak Gratis, Bantu Puluhan Warga Kembali Melihat

    23 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Menteri LH Segel PT Indah Kiat Pulp & Paper dan Cipta Paperria

Menteri LH Segel PT Indah Kiat Pulp & Paper dan Cipta Paperria

0
By Irfan Kurniawan on 8 November 2024 Hukum

TintaOtentik.co – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menemukan dua pabrik kertas di Kabupaten Serang yang diduga mengolah limbah secara ilegal.

Pabrik tersebut adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) dan PT Cipta Paperria. Temuan ini diperoleh saat Menteri Hanif melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kedua pabrik tersebut pada Jumat, 8 November 2024.

Hanif menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut mengelola limbah anorganik secara ilegal tanpa izin dari pemerintah. Ia berencana untuk mengambil tindakan hukum terkait pengelolaan limbah ilegal ini.

“Tadi sudah kita segel (pengelolaan limbah anorganik) di dua perusahaan itu,” ujar Hanif.

Menurut Hanif, PT IKPP memiliki area pengelolaan limbah anorganik seluas 42 hektare, dengan ketebalan limbah mencapai 2 hingga 3 meter.

Sementara itu, PT Cipta Paperria menggunakan metode open dumping di area seluas 1,5 hektare. Hanif menilai metode ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Mikroplastik ini kita sama-sama pahami bisa terbang, kemudian masuk ke tanah, masuk ke air, ditangkap ikan dan seterusnya seterusnya akhirnya sampailah ke kita,” jelasnya.

berita hukum berita hukum terkini menteri lingkungan hidup pabrik kertas di serang pabrik kertas serang perusahaan ilegal pt ilegal
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAndra Soni Ingatkan Pesan Prabowo Saat Kampanye di Tangerang
Next Article Proyek Dikecam Warga, Ini Dia Pemilik Tanah PIK 2 Sebelum Agung Sedayu Grup
Irfan Kurniawan

Related Posts

Usut Korupsi RSUD Parung Rp93 M, Kejari Incar Perencana Proyek!

23 July 2026

Dua Dekade Mangkrak, Prabowo Berhasil Eksekusi Blok Masela

23 July 2026

Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

21 July 2026

Pemerintah Berencana Buka Layanan Hukum Gratis Tanpa Tarif untuk Masyarakat Gak Mampu

20 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Menunjang Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah bakal Siapkan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan

By tintaotentik.co23 July 20260

TintaOtentik.Co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran tambahan Rp 20 triliun…

 

 

 

 

 

Mengurangi Ketergantungan BBM, Indonesia Akan Launching Motor Listrik Karya Anak Bangsa

23 July 2026

Pengangguran di Tangsel Turun 4,13 Persen, Disnaker Bakal Terus Berupaya Maksimal

23 July 2026

Wacana Perluasan RSU Serpong Utara Disoal, DPRD Tangsel Minta FS Harus Berdampak untuk Masyarakat

23 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.