Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

    3 June 2026 No Comments

    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

    3 June 2026 No Comments

    Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

    3 June 2026 No Comments

    Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

    3 June 2026 No Comments

    Era Dadan Hindayana MBG Kerap Masalah, Nanik Sudaryati Deyang Resmi Nahkodai BGN

    2 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Menteri LH Segel PT Indah Kiat Pulp & Paper dan Cipta Paperria

0
By Irfan Kurniawan on 8 November 2024 Hukum

TintaOtentik.co – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menemukan dua pabrik kertas di Kabupaten Serang yang diduga mengolah limbah secara ilegal.

Pabrik tersebut adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) dan PT Cipta Paperria. Temuan ini diperoleh saat Menteri Hanif melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kedua pabrik tersebut pada Jumat, 8 November 2024.

Hanif menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut mengelola limbah anorganik secara ilegal tanpa izin dari pemerintah. Ia berencana untuk mengambil tindakan hukum terkait pengelolaan limbah ilegal ini.

“Tadi sudah kita segel (pengelolaan limbah anorganik) di dua perusahaan itu,” ujar Hanif.

Menurut Hanif, PT IKPP memiliki area pengelolaan limbah anorganik seluas 42 hektare, dengan ketebalan limbah mencapai 2 hingga 3 meter.

Sementara itu, PT Cipta Paperria menggunakan metode open dumping di area seluas 1,5 hektare. Hanif menilai metode ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Mikroplastik ini kita sama-sama pahami bisa terbang, kemudian masuk ke tanah, masuk ke air, ditangkap ikan dan seterusnya seterusnya akhirnya sampailah ke kita,” jelasnya.

berita hukum berita hukum terkini menteri lingkungan hidup pabrik kertas di serang pabrik kertas serang perusahaan ilegal pt ilegal
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAndra Soni Ingatkan Pesan Prabowo Saat Kampanye di Tangerang
Next Article Proyek Dikecam Warga, Ini Dia Pemilik Tanah PIK 2 Sebelum Agung Sedayu Grup
Irfan Kurniawan

Related Posts

Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

3 June 2026

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

3 June 2026

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

29 May 2026

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

By tintaotentik.co3 June 20260

TintaOtentik.Co – Seorang pengacara berinisial ARN dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan terhadap…

 

 

 

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

3 June 2026

Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

3 June 2026

Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

3 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.