Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Menyangkut Uang Rakyat! Fraksi PKB-Demokrat Tangsel Soroti Belanja Modal Tanah APBD-P 2026 Rp93,8 Miliar

    8 September 2026 No Comments

    Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

    7 September 2026 No Comments

    Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

    7 September 2026 No Comments

    Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

    7 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Menteri LH Segel PT Indah Kiat Pulp & Paper dan Cipta Paperria

Menteri LH Segel PT Indah Kiat Pulp & Paper dan Cipta Paperria

0
By Irfan Kurniawan on 8 November 2024 Hukum

TintaOtentik.co – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menemukan dua pabrik kertas di Kabupaten Serang yang diduga mengolah limbah secara ilegal.

Pabrik tersebut adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) dan PT Cipta Paperria. Temuan ini diperoleh saat Menteri Hanif melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kedua pabrik tersebut pada Jumat, 8 November 2024.

Hanif menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut mengelola limbah anorganik secara ilegal tanpa izin dari pemerintah. Ia berencana untuk mengambil tindakan hukum terkait pengelolaan limbah ilegal ini.

“Tadi sudah kita segel (pengelolaan limbah anorganik) di dua perusahaan itu,” ujar Hanif.

Menurut Hanif, PT IKPP memiliki area pengelolaan limbah anorganik seluas 42 hektare, dengan ketebalan limbah mencapai 2 hingga 3 meter.

Sementara itu, PT Cipta Paperria menggunakan metode open dumping di area seluas 1,5 hektare. Hanif menilai metode ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Mikroplastik ini kita sama-sama pahami bisa terbang, kemudian masuk ke tanah, masuk ke air, ditangkap ikan dan seterusnya seterusnya akhirnya sampailah ke kita,” jelasnya.

berita hukum berita hukum terkini menteri lingkungan hidup pabrik kertas di serang pabrik kertas serang perusahaan ilegal pt ilegal
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAndra Soni Ingatkan Pesan Prabowo Saat Kampanye di Tangerang
Next Article Proyek Dikecam Warga, Ini Dia Pemilik Tanah PIK 2 Sebelum Agung Sedayu Grup
Irfan Kurniawan

Related Posts

Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

6 September 2026

Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

4 September 2026

Penyusunan RUU Perampasan Aset Mesti Berpijak Pancasila dan UUD 1945!

3 September 2026

Mentan Bongkar Modus Produsen Beras Fortifikasi Zonk, Diduga Kuras Uang Rakyat Rp89 T

2 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Menyangkut Uang Rakyat! Fraksi PKB-Demokrat Tangsel Soroti Belanja Modal Tanah APBD-P 2026 Rp93,8 Miliar

By tintaotentik.co8 September 20260

TintaOtentik.Co – Fraksi PKB dan Demokrat DPRD Kota Tangsel memberikan perhatian terhadap kenaikan belanja modal…

 

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

7 September 2026

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.