Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

    8 September 2026 No Comments

    HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

    8 September 2026 No Comments

    Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

    8 September 2026 No Comments

    Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

    8 September 2026 No Comments

    Dana Bencana Disiapkan Rp1 Triliun, Menkeu: Ada Permintaan, Bisa Ditambah

    8 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»RDP dengan Komisi III DPR, ARUN: Advokat Harus Diberi Hak Mendampingi Klien!

RDP dengan Komisi III DPR, ARUN: Advokat Harus Diberi Hak Mendampingi Klien!

0
By Irfan Kurniawan on 6 May 2025 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menyatakan advokat harus diberi hak mendampingi klien sejak penyelidikan dimulai, hal mana proses pendampingan harus diberi peran aktif demi kepastian, keadilan korektif atau sebagai check and balance.

Hal tersebut disampaikan Yudi Rijali Muslim Pengurus DPP ARUN bidang Hukum dan Ham, ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, ketika membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa, (6/5/2025).

Yudi menyampaikan seiring dengan telah disahkannya KUHP baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026.

“Maka RUU KUHAP harus dipastikan sejalan dan saling melengkapi, membentuk sistem peradilan pidana yang terintegrasi, adil, dan berorientasi pada pemulihan serta penghormatan hak asasi manusia,” ujar Yudi.

Yudi mengatakan penguatan peran advokat sebagai pilar check and balance.

“Advokat adalah bagian dari sistem check and balance yang penting dalam kontrol terhadap praktik penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian serta penuntutan Kejaksaan,” terang Yudi.

Oleh karna itu, kata Yudi, advokat harus diberi hak mendampingi klien sejak penyelidikan dimulai, hal mana proses pendampingan harus diberi peran aktif demi kepastian, keadilan korektif atau sebagai check and balance.

“Harus ada akses penuh terhadap dokumen dan alat bukti untuk menjamin pembelaan yang seimbang. Perlu perlindungan hukum terhadap advokat agar tidak menjadi korban kriminalisasi atau intimidasi,” ungkapnya.

Yudi menegaskan tentang advokat dan pelindungan hukum, harus tegak lurus sebagaimana undang-undang advokat.

Ia menambahkan perluasan fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengawasan. Praperadilan harus diperkuat untuk memeriksa tindakan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan paksa lainnya.

“Harus ada batas waktu tegas bagi hakim praperadilan dalam memutus, guna mencegah ketidakpastian hukum. Diperlukan mekanisme banding atau pengawasan terhadap putusan praperadilan, guna menjamin akuntabilitas dan integritas putusan,” tandasnya.

Laporan: iwanpose

Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Advokat Arun Hakim Komisi III DPR RI Peradilan Pidana RUU KUHAP Sistem Peradilan TintaOtentik.Co Undang undang Advokat UU Advokat
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDukung Pembentukan Koperasi Merah Putih, Fraksi Gerindra Tangsel Ajak Partisipasi Masyarakat
Next Article PSEL Butuh Lahan 4,8 Hektare, Kejari Tangsel Ancam Mafia Tanah Tak Berulah!
Irfan Kurniawan

Related Posts

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

8 September 2026

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

By tintaotentik.co8 September 20260

TintaOtentik.Co – Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) membeberkan bukti legalitas atas klaim tanah dan bangunan…

Ā 

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All rightĀ reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.