TintaOtentik.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau para kepala daerah agar meninjau kembali besaran tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah masing-masing.
“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” ujar Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Menurut Tito, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan langsung untuk ikut campur dalam urusan pemberian tunjangan tersebut. Hal itu, jelasnya, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangannya,” kata Tito.
Ia mencontohkan, sebelum adanya rumah dinas yang bisa digunakan, para anggota dewan diberikan tunjangan rumah dengan nilai yang sepadan.
“Sebelum ada rumah dinas untuk mereka, diberikan tunjangan rumah yang sesuai harganya, kewajaran, dan lain-lain,” imbuhnya.
Namun Tito juga menyoroti adanya keresahan publik terkait besarnya tunjangan rumah dewan di sejumlah daerah. Untuk itu, ia mendorong kepala daerah agar lebih responsif dalam mendengar suara masyarakat.
“Beberapa daerah yang ada keberatan dari masyarakat, saya minta untuk proaktif melakukan komunikasi sehingga ditemukan (keputusan) yang baik,” ucap Tito.
Sebagai gambaran, di DKI Jakarta kenaikan tunjangan rumah anggota DPRD ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
Saat ini, anggota DPRD Jakarta menerima Rp 70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD memperoleh Rp 78,8 juta per bulan. Seluruh biaya tersebut dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Sekretariat DPRD.
Jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, angka ini mengalami peningkatan cukup besar. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017, pimpinan DPRD mendapat Rp 70 juta per bulan dan anggota Rp 60 juta per bulan.
Artinya, dalam kurun lima tahun terakhir, tunjangan rumah anggota dewan naik sekitar Rp 10,4 juta, sementara pimpinan bertambah Rp 8,8 juta per bulan.