Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

Awas, PNS Gak Masuk 10 Hari Kerja Berturut-turut Bakal Dipecat!

0
By Sulis on 15 December 2025 Nasional

TintaOtentik.Co – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut bisa dipecat.

Langkah tersebut tiada lain untuk mendisiplinkan dan para pegawai pemerintah di Indonesia.

“BKN bulan lalu memberhentikan kurang lebih, seluruh Indonesia, 20 PPPK dan PNS karena melakukan pelanggaran,” ujar Zudan dilansir dari detikcom, Minggu (14/12/2025).

Dia mengaku kerap mendengar asumsi atau stigma yang menyebut bahwa PNS atau pegawai pemerintah itu sulit untuk dipecat. Jenjang birokrasi yang panjang membuat penegakan disiplin menjadi kendor.

“Jadi ada yang mengatakan ke saya, Pak susah ya memberhentikan PNS dan PPPK, nggak saya bilang,” kata Zudan.

Belum lama ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberhentikan 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada September 2025 dengan pelanggaran tidak masuk kerja. Jenis hukuman ini mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.

Dalam mengambil keputusan, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BPASN merupakan lembaga yang bertugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif yang diajukan pegawai ASN karena tidak puas terhadap keputusan PPK. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Kewenangan BPASN mencakup memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan sebelumnya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021.

Laporan: Tim

Aparatur Sipil Negara asn ASN Gak Masuk 10 Hari Kerja Berturut-turut Bakal Dipecat ASN Sering Gak Masuk Bakal Dipecat Badan Kepegawaian Negara BKN Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh PNS Gak Masuk 10 Hari Kerja Berturut-turut Bakal Dipecat PNS Sering Gak Masuk Bakal Dipecat TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePemerintah Dorong Diskon Besar Tiket Transportasi Umum untuk Layani Masyarakat saat Nataru 2025
Next Article Gelontorkan Rp195 Juta, Gedung DPRD Tangsel Bakal Miliki Ruang VVIP
Sulis

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.