Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

    18 May 2026 No Comments

    Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

    18 May 2026 No Comments

    G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia

    18 May 2026 No Comments

    Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

    18 May 2026 No Comments

    Laporan BPKP Temukan Sejumlah Pihak Bermasalah, Prabowo: Jika Terindikasi Korupsi, Hukum!

    16 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan (FOTO: Dok/Istimewa)

Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

0
By tintaotentik.co on 18 May 2026 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengawal kasus dugaan korupsi mega proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek mendapat apresiasi positif dari parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menilai konstruksi hukum serta rangkaian alat bukti yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak awal persidangan hingga pembacaan tuntutan terlihat sangat logis dan berbasis fakta yang tidak terbantahkan.

“Saya mengikuti jalannya persidangan ini secara saksama dari awal. Saya harus katakan bahwa fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan JPU sangat kuat. Analisis yuridis yang dipaparkan jaksa terstruktur dengan baik dan memiliki dasar pembuktian yang kokoh,” tutur Hinca di Jakarta.

Lebih lanjut, politikus senior Partai Demokrat ini memberikan catatan kritis terhadap adanya upaya pembelaan atau opini publik yang mencoba menyederhanakan rangkaian kejanggalan dalam proyek tersebut sebagai sebuah ketidaksengajaan.

Menurut Hinca, dalam hukum tindak pidana korupsi, argumen yang bersandar pada dalih “kebetulan” menjadi tidak relevan apabila ditemukan adanya pola penyimpangan yang terstruktur dan masif.

“Terlalu banyak hal yang disebut sebagai kebetulan dalam perkara ini. Dalam analisis hukum yang mendalam, jika sebuah pola penyimpangan atau pengondisian terjadi berulang kali, itu bukan lagi kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya kesengajaan atau mens rea (niat jahat) yang terorganisasi. Jaksa berhasil mengurai benang kusut itu menjadi satu kesatuan pembuktian yang utuh,” papar Hinca secara gamblang.

Ia juga mengimbau agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap memegang teguh independensi dan menjaga muruah peradilan.

Hinca berharap para hakim fokus pada fakta persidangan dan tidak goyah oleh narasi-narasi luar yang sengaja digulirkan untuk memengaruhi opini publik.

“Independensi hakim adalah pilar utama keadilan. Saya berharap dan memercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim agar tetap teguh pada pendiriannya.Putusan harus diambil murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan keyakinan hakim, bukan karena intervensi opini dari luar,” tegasnya.

Walau demikian, Hinca menyatakan tetap menghormati proses hukum berjalan, termasuk hak mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim beserta tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama dalam pengadaan Chromebook beserta fasilitas pendukungnya untuk periode anggaran 2020–2022.

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut uang pengganti dengan nilai fantastis sebesar Rp5,68 triliun subsider 9 tahun kurungan jika harta benda yang disita tidak mencukupi.

Laporan: Tim

Bukti Kasus Chromebook Bukti Kasus Chromebook Solid DPR Kasus Chromebook DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang dpr ri Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejagung Kasus Chromebook Solid Kejagung RI Kejaksaan Agung Kemendikbudristek Komisi III DPR Korupsi Anggaran Pendidikan Korupsi Chromebook Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Pengadaan Chromebook Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pengadilan Tipikor Persidangan Nadiem Makarim PN Jakpus Skandal Proyek Chromebook TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleLaporan BPKP Temukan Sejumlah Pihak Bermasalah, Prabowo: Jika Terindikasi Korupsi, Hukum!
Next Article G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

18 May 2026

Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

18 May 2026

G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia

18 May 2026

Laporan BPKP Temukan Sejumlah Pihak Bermasalah, Prabowo: Jika Terindikasi Korupsi, Hukum!

16 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

By tintaotentik.co18 May 20260

TintaOtentik.Co – Sempat dikritik bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Walikota Tangerang Selatan, Benyamin…

 

 

 

Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

18 May 2026

G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia

18 May 2026

Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

18 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.