Tintaotentik.co – Pemerintah menepis kekhawatiran publik mengenai potensi mundurnya nilai-nilai demokrasi seiring dengan implementasi regulasi hukum pidana yaitu KUHP dan KUHAP yang baru.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta UU Penyesuaian Pidana yang baru tidak dirancang untuk membatasi ruang gerak demokrasi di Indonesia.
Dalam keterangannya di hadapan awak media di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Supratman memastikan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap dijamin oleh negara.
Ia justru mendorong publik untuk terus memberikan masukan yang konstruktif terhadap jalannya pemerintahan.
“Silahkan tetap melakukan kritik karena kritik sehat bagi pemerintah, sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara,” tutur Supratman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa esensi dari sebuah kritik adalah bentuk kontrol sosial untuk memperbaiki kebijakan yang mungkin dirasa kurang tepat di lapangan.
Namun, Supratman juga memberikan catatan mengenai etika dalam berpendapat agar tetap dalam koridor kepantasan.
“Tapi sekali lagi tolong juga dibedakan mana yang pantas mana yang tidak pantas dan masyarakat sudah paham itu,” tambahnya.
Pemerintah juga menyambut positif dinamika hukum yang terjadi di masyarakat, termasuk langkah para akademisi hingga praktisi hukum yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Supratman menyatakan sangat menghargai upaya konstitusional tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan produk hukum nasional melalui jalur yang sah dan terhormat.
