Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

DPRD Tangsel Meminta Pemkot, Raperda Tata Ruang Miliki Kepastian Hukum Bagi yang Melanggar!

0
By Sulis on 27 October 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – fraksi di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, masing-masing fraksi menyoroti pentingnya penyusunan RTRW yang cermat, berwawasan lingkungan, serta berpihak pada perlindungan ruang hijau dan sumber daya alam.

Seperti fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Yanto, menurut penilaian fraksinya, penyusunan R8TRW harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif karena dokumen tersebut menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan jangka panjang maupun menengah di Kota Tangsel.

RTRW berperan penting dalam memastikan pemanfaatan ruang secara optimal dan mencegah tumpang tindih fungsi lahan. Penetapan zonasi yang jelas dinilai dapat menghindarkan konflik tata ruang, seperti kawasan permukiman yang terlalu dekat dengan area industri.

“Kami menekankan bahwa RTRW harus menetapkan lokasi dan fungsi ruang yang jelas untuk investasi, guna memberikan kepastian hukum bagi para investor sekaligus menjamin perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Mereka menambahkan, RTRW memiliki peran strategis dalam mencegah dan mengendalikan dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, tanah, dan udara,” kata Yanto di Gedung DPRD Tangsel, Senin (27/10/2025).

Sedangkan Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Ketuanya, Zulfa Sungki memberikan perhatian khusus pada aspek mitigasi lingkungan dan perubahan iklim dalam Raperda RTRW.

Fraksi Gerindra berpandangan bahwa kebijakan tata ruang harus selaras dengan strategi adaptasi terhadap perubahan iklim, dengan memperkuat arah kebijakan pembangunan hijau dan berketahanan.

“Kami berpandangan bahwa perlu ada penguatan strategi mitigasi lingkungan dan integrasi rencana adaptasi perubahan iklim dalam seluruh kebijakan tata ruang,” ujar Zulfa.

Zulfa juga menekankan pentingnya penegasan sistem pengawasan dan penegakan hukum tata ruang yang berbasis transparansi publik dan teknologi informasi. Evaluasi RTRW, menurut Gerindra, sebaiknya dilakukan secara periodik setiap lima tahun untuk memastikan efektivitas pengendalian ruang.

Selain itu, penerapan sanksi dan disinsentif bagi pelanggaran tata ruang harus dilakukan secara tegas demi menjaga ketertiban dan keteraturan ruang kota.

Laporan: iwanpose

DPRD Kota Tangsel DPRD Tangsel DPRD Tangsel Meminta Pemkot Raperda Tata Ruang Harus Kepastian Hukum Bagi yang Melanggar Fraksi Demokrat DPRD Tangsel Fraksi Demokrat Tangsel Fraksi Gerindra DPRD Tangsel fraksi gerindra tangsel Raperda RTRW Tangsel Raperda Tata Ruang Kota Tangsel Raperda Tata Ruang Tangsel Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKader Gerindra Tangsel Maria Teresa dan Yudi Wibowo Ajak Masyarakat Bangun Ketahanan Pangan Lingkungan
Next Article Biaya Haji Diproyeksi Turun Lagi, Kemenhaj Siap Bahas di DPR
Sulis

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026

Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.