Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Regional

Kasus Narkotika Wilayah Kedaung, Saksi Laporkan Penyebar Hoax ke Polda Metro Jaya

0
By Sulis on 16 December 2025 Regional

TintaOtentik.Co – Saksi penangkapan kasus narkotika di wilayah Kedaung, Kota Tangerang Selatan, Ade Kurniawan, secara tegas membantah narasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penggelapan barang bukti narkotika oleh oknum penyidik Polres Tangerang Selatan.

Didampingi kuasa hukumnya, Isram, Ade menyampaikan klarifikasi kepada awak media di kantor kuasa hukum pada Jumat (16 Desember 2025). Klarifikasi tersebut merespons beredarnya sejumlah video di TikTok dan YouTube dengan nama akun @perisaikeberanaranindonesia yang menuding adanya penggelapan 20 kilogram sabu dalam penanganan perkara narkotika di wilayah tersebut.

Ade menegaskan dirinya merupakan saksi langsung dalam proses penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti narkotika di rumah terduga bandar yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.

“Saya menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti. Jumlahnya 30 bungkus, dan diperkirakan masing-masing seberat satu kilogram. Tidak benar jika disebutkan ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan,” ujar Ade.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti berada di dalam koper yang masih tergembok dan baru dibuka secara paksa oleh penyidik dengan disaksikan dirinya selaku warga setempat yang diminta mendampingi proses tersebut.

Menurut Ade, narasi yang disampaikan dalam video viral tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi karena kesaksiannya seolah-olah dianggap tidak benar dan palsu.

“Atas video tersebut, kesaksian saya yang sudah dituangkan dalam BAP dianggap bohong. Padahal saya melihat dan menyaksikan langsung prosesnya,” tegasnya.

Atas dasar itu, Ade Kurniawan melalui kuasa hukumnya telah melaporkan pembuat dan pengunggah video berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum Ade, Isram, menyebut laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan sangkaan Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Klien kami dirugikan karena video tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar dan menimbulkan persepsi seolah-olah ada penggelapan barang bukti oleh penyidik, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Isram.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang mengunggah video tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti.

Kuasa hukum meminta kepolisian untuk menelusuri dan memproses hukum pihak-pihak yang menyebarkan video tersebut agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif agar kebenaran terungkap dan nama baik klien kami dipulihkan,” pungkasnya.

Laporan: iwanpose

kasus narkotika di wilayah Kedaung Kedaung Tangsel Kuasa Hukum Isram Law Firm IMS & Associates Polres Tangerang Selatan Polres Tangsel Saksi penangkapan kasus narkotika di wilayah Kedaung TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMultiple Alignment dan Global Middle Power: Peran Strategis Indonesia di Tengah Konflik Global
Next Article Kompetisi Baris-berbaris, Ratusan Pelajar Ikut Bersaing di Ajang Galaksi ke-13 PPI Tangsel
Sulis

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026

Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.