TintaOtentik.Co – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten menyatakan apapun proses Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Kota Tangerang Selatan harus merujuk kepada pedoman AD/ART organisasi.
Demikian dikatakan M Azzari Jayabaya disela waktu saat menghadiri agenda peluncuran program Kampung Digital dan Pojok UMKM yang diselenggarakan Kadin Indonesia, di Jaletreng River Park, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (13/11/2025).
Sembari melihat jajanan para pelaku UMKM di Jaletreng River Park, Azzari Jayabaya menyampaikan untuk urusan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Tangerang Selatan bisa tanyakan langsung ke Pak Agus Wisas yah.
Azzari terangkan mengenai apa yang sudah diselenggarakan dalam proses Mukota kemarin, maupun itu pleno soal kepesertaan coba langsung tanyakan ke Pak Agus Wisas sebagai penanggung kawab Caretaker Kadin Tangsel agar supaya jelas.
“Yang jelas apapun ceritanya Kadin tetap harus mengacu kepada AD/ART, itu jelas yah,” tegas Azzari Jayabaya, kepada TintaOtentik.Co
“Saya pun berharap untuk Kadin Tangsel kedepannya harus lebih baik lagi dan sempurna,” tutup Azzari berjalan naik mobil untuk pamit setelah menghadiri agenda Kadin Indonesia.
Soal Kepesertaan Mukota IV Kadin Tangsel, Ketua Caretaker Nyatakan Ogah Keluar Jalur AD/ART
Diberitakan sebelumnya sebelumnya Ketua Caretaker Kadin Kota Tangsel Agus R Wisas, mengatakan seputar kepesertaan Mukota IV Kadin Tangsel jumlah peserta dan lain-lainnya itu nanti kita konsultasi ke Kadin Indonesia.

“Kita akan berkonsultasi itu dijadwalkan hari rabu, (12/11/2025). Kepastian untuk jumlah peserta memakai aturan dan ketentuan apa, pointnya Kadin Indonesia yang akan menentukan.
“Yang pasti kita hanya menjalankan AD/ART, intinya kita tuh tidak mau keluar dari AD/ART,” kata Agus.
Menyikapi hal demikian Ketua Tim Pemenangan Calon Ketua Kadin Tangsel, kubu Abdul Rahman atau Arnovi, Dodi Prasetya Azhari, SH menyatakan turut mengapreasi jika memang caretaker tetap berpijak kepada pedoman AD/ART.
“Saya berharap caretaker yang baru mengerti dan memahami persoalan di tubuh internal Kadin Tangsel sendiri, sampai proses terjadinya pelaksanaan Mukota IV, mulai dari Pra sampai Mukota kemarin berlangsung dan alasan di lakukan penundaan,” harap Dodi, ketika dimintai tanggapan, Minggu, (9/11/2025).
Kalau saya dan tim kata Dodi, tetap fokus kepada kepesertaan Mukota itu sendiri, karena Steering Comitee (SC) sudah menentukan aturan main dari awal dan menentukan batas waktunya.

“Jadi bila ada syarat kepesertaan yang kurang atau dinyatakan tidak lengkap seharusnya SC bisa lebih tegas untuk mendiskualifikasi hal tersebut sebagai peserta Mukota,” jelas Dodi.
Dodi tegaskan jangan membuka kesempatan bagi mereka yang tidak tertib administrasi sehingga akan ada potensi prilaku kecurangan dan hal ini berbahaya.
Dodi menerangkan pada sebelumnya, keputusan bahwa jumlah peserta 660 tersebut adalah jumlah peserta hasil verifikasi bersama antara 2 saksi atau verifikator dari masing-masing calon ketua dan verifikator dari panitia sc.
“Dimana hasilnya dinyatakan secara tegas bahwa jumah peserta 660 itu adalah peserta yang memenuhi syarat, diulangi yang berbunyi 660 memenuhi syarat dan dinyatakan dalam berita acara pleno tanggal 24 Oktober 2025,” ungkap Dodi.
