Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

    18 April 2026 No Comments

    Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

    17 April 2026 No Comments

    Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

    17 April 2026 No Comments

    Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

    17 April 2026 No Comments

    IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

    17 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Menteri Hukum Berharap Bisa Lebih Cepat Bahas Revisi UU Tabungan Perumahan Rakyat

0
By Irfan Kurniawan on 1 October 2025 Hukum, Ekonomi, Gaya Hidup, Nasional

TintaOtentik.Co – Mahkamah
Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pastikan pemerintah dan DPR akan melakukan revisi UU Tapera.

“Sudah perintah putusan MK begitu (tata ulang), kita diberi waktu 2 tahun, sama dengan Undang-undang Cipta Kerja yang lalu kan, persis sama,” ujar Supratman saat akan rapat bersama pimpinan DPR dan Serikat Buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Supratman menjelaskan pemerintah dan DPR memiliki waktu 2 tahun untuk melakukan revisi. Dia mengatakan revisi itu akan bersamaan dengan pembahasan RUU Perumahan.

“Saat ini berdasarkan prolegnas yang diputuskan DPR bersama dengan pemerintah, Undang-Undang Perumahan juga sementara sudah masuk dalam Prolegnas 2026,” terangnya.

“Nah, karena itu, saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Perumahan dan juga beberapa stakeholder yang terkait. Kita akan menyikapi terkait dengan Undang-Undang Tabungan Perumahan itu,” sambung dia.

Meski begitu, Supratman berharap dapat lebih cepat membahas revisi UU Tapera. Namun dia belum bisa memastikan terkait mekanisme revisi UU Tapera.

Peninjauan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangannya, MK menilai Tapera sebagai tabungan harusnya tidak bersifat memaksa. MK mengatakan konsep Tapera malah menggeser konsep tabungan yang bersifat sukarela.

“Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori ‘pungutan resmi lainnya’. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar hakim MK.

MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU No 4 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan upah minimum untuk menjadi peserta Tapera, tak sejalan dengan UUD 1945. MK mengatakan pasal itu membuat para pekerja harus menanggung beban tambahan karena Tapera bersifat memaksa.

“Norma demikian menggeser peran negara sebagai ‘penjamin’ menjadi ‘pemungut iuran’ dari warganya. Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan,” ujar hakim.

Menteri Hukum Berharap Bisa Lebih Cepat Bahas Revisi UU Tabungan Perumahan Rakyat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tabungan Perumahan Rakyat TintaOtentik.Co UU Tabungan Perumahan Rakyat UU Tapera
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBRIN Mengklaim Pengalihan Jalan Sudah Koordinasi Pemkot, Warga Kecam Walikota Tangsel Cabut Pernyataannya
Next Article Pemberitaan Tak Berimbang, PT Mahesa Karya Persada Laporkan Media ke Dewan Pers
Irfan Kurniawan

Related Posts

Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

18 April 2026

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

17 April 2026

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

By tintaotentik.co18 April 20260

TintaOtentik.Co – Kabar terbaru datang bagi para pengguna kendaraan bermesin performa tinggi dan diesel modern.…

 

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

17 April 2026

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.