Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    RSU Tangsel Bersama Perdami Gelar Operasi Katarak Gratis, Bantu Puluhan Warga Kembali Melihat

    23 July 2026 No Comments

    Perombakan Internal BGN: Tiga Jenderal Digeser, Nanik Mundur, Sudaryono Dilantik

    23 July 2026 No Comments

    Usut Korupsi RSUD Parung Rp93 M, Kejari Incar Perencana Proyek!

    23 July 2026 No Comments

    Dua Dekade Mangkrak, Prabowo Berhasil Eksekusi Blok Masela

    23 July 2026 No Comments

    Kebakaran Toko Kue Pasar Ciputat Berdiri di Lahan PT Betania

    23 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Menteri Hukum Berharap Bisa Lebih Cepat Bahas Revisi UU Tabungan Perumahan Rakyat

Menteri Hukum Berharap Bisa Lebih Cepat Bahas Revisi UU Tabungan Perumahan Rakyat

0
By Irfan Kurniawan on 1 October 2025 Ekonomi, Gaya Hidup, Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Mahkamah
Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pastikan pemerintah dan DPR akan melakukan revisi UU Tapera.

“Sudah perintah putusan MK begitu (tata ulang), kita diberi waktu 2 tahun, sama dengan Undang-undang Cipta Kerja yang lalu kan, persis sama,” ujar Supratman saat akan rapat bersama pimpinan DPR dan Serikat Buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Supratman menjelaskan pemerintah dan DPR memiliki waktu 2 tahun untuk melakukan revisi. Dia mengatakan revisi itu akan bersamaan dengan pembahasan RUU Perumahan.

“Saat ini berdasarkan prolegnas yang diputuskan DPR bersama dengan pemerintah, Undang-Undang Perumahan juga sementara sudah masuk dalam Prolegnas 2026,” terangnya.

“Nah, karena itu, saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Perumahan dan juga beberapa stakeholder yang terkait. Kita akan menyikapi terkait dengan Undang-Undang Tabungan Perumahan itu,” sambung dia.

Meski begitu, Supratman berharap dapat lebih cepat membahas revisi UU Tapera. Namun dia belum bisa memastikan terkait mekanisme revisi UU Tapera.

Peninjauan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangannya, MK menilai Tapera sebagai tabungan harusnya tidak bersifat memaksa. MK mengatakan konsep Tapera malah menggeser konsep tabungan yang bersifat sukarela.

“Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori ‘pungutan resmi lainnya’. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar hakim MK.

MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU No 4 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan upah minimum untuk menjadi peserta Tapera, tak sejalan dengan UUD 1945. MK mengatakan pasal itu membuat para pekerja harus menanggung beban tambahan karena Tapera bersifat memaksa.

“Norma demikian menggeser peran negara sebagai ‘penjamin’ menjadi ‘pemungut iuran’ dari warganya. Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan,” ujar hakim.

Menteri Hukum Berharap Bisa Lebih Cepat Bahas Revisi UU Tabungan Perumahan Rakyat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tabungan Perumahan Rakyat TintaOtentik.Co UU Tabungan Perumahan Rakyat UU Tapera
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBRIN Mengklaim Pengalihan Jalan Sudah Koordinasi Pemkot, Warga Kecam Walikota Tangsel Cabut Pernyataannya
Next Article Pemberitaan Tak Berimbang, PT Mahesa Karya Persada Laporkan Media ke Dewan Pers
Irfan Kurniawan

Related Posts

RSU Tangsel Bersama Perdami Gelar Operasi Katarak Gratis, Bantu Puluhan Warga Kembali Melihat

23 July 2026

Perombakan Internal BGN: Tiga Jenderal Digeser, Nanik Mundur, Sudaryono Dilantik

23 July 2026

Usut Korupsi RSUD Parung Rp93 M, Kejari Incar Perencana Proyek!

23 July 2026

Dua Dekade Mangkrak, Prabowo Berhasil Eksekusi Blok Masela

23 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

RSU Tangsel Bersama Perdami Gelar Operasi Katarak Gratis, Bantu Puluhan Warga Kembali Melihat

By Sulis23 July 20260

TintaOtentik.co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan tak henti-hentinya terus berkomitmen dalam meningkatkan derajat kesehatan dan…

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Perombakan Internal BGN: Tiga Jenderal Digeser, Nanik Mundur, Sudaryono Dilantik

23 July 2026

Usut Korupsi RSUD Parung Rp93 M, Kejari Incar Perencana Proyek!

23 July 2026

Dua Dekade Mangkrak, Prabowo Berhasil Eksekusi Blok Masela

23 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All rightĀ reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.