Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

    18 May 2026 No Comments

    Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

    18 May 2026 No Comments

    G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia

    18 May 2026 No Comments

    Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

    18 May 2026 No Comments

    Laporan BPKP Temukan Sejumlah Pihak Bermasalah, Prabowo: Jika Terindikasi Korupsi, Hukum!

    16 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Regional

Praktik Pengelolaan Dana BOSP Kota Tangsel 2024 Dinilai Tak Sehat?

0
By Irfan Kurniawan on 23 September 2025 Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik tidak sehat dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kota Tangerang Selatan tahun 2024.

Hasil audit menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sehingga membuka celah penyimpangan di sejumlah sekolah negeri.

Selisih Belanja Ratusan Juta

BPK menemukan adanya selisih belanja di 10 sekolah dasar dan menengah negeri dengan total mencapai Rp133,32 juta.

Mekanisme yang terungkap cukup mengkhawatirkan: setelah sekolah melakukan pembayaran penuh kepada penyedia barang/jasa melalui aplikasi SIPLah maupun transaksi manual, penyedia justru mengembalikan sebagian dana secara tunai ke sekolah.

Dana hasil pengembalian itu kemudian digunakan untuk belanja kebutuhan yang tidak tercatat dalam sistem resmi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).

Dengan kata lain, laporan belanja resmi menunjukkan angka lebih tinggi dibandingkan realisasi sebenarnya, sementara uang tunai beredar di luar mekanisme pertanggungjawaban.


Barang Hilang dan Honor ASN Ilegal

Selain selisih belanja, BPK juga menemukan barang hasil pembelian Dana BOSP yang tidak diketahui keberadaannya. Hasil cek fisik di lima sekolah menunjukkan ada 264 buku dan dua unit access point senilai Rp8,97 juta yang raib tanpa jejak.

Tak kalah serius, penggunaan dana juga melanggar juknis dengan pembayaran honorarium kepada guru ASN sebesar Rp24,2 juta. Padahal, aturan jelas melarang Dana BOSP dipakai untuk membayar guru berstatus Aparatur Sipil Negara.


Total Koreksi Rp186 Juta Lebih

Akumulasi seluruh penyimpangan itu mencapai Rp186,74 juta. Meskipun pihak sekolah telah menyetorkan kembali dana tersebut ke Kas Daerah, BPK menegaskan persoalan substansialnya bukan pada uang yang sudah kembali, melainkan pada lemahnya sistem pengendalian dan minimnya pengawasan dari Disdikbud Tangsel.


Teguran Keras BPK

BPK dalam laporannya menyebut, Kepala Disdikbud tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Kepala sekolah dan bendahara BOSP juga dinilai tidak memedomani aturan pengelolaan dana. Kondisi ini menimbulkan risiko penyalahgunaan kas pendidikan, sekaligus menurunkan kredibilitas penggunaan Dana BOSP yang mestinya diarahkan untuk peningkatan mutu pendidikan.


“Seharusnya Dinas Pendidikan menjalankan fungsi pengawasan dengan ketat. Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya kontrol sehingga terjadi praktik pengembalian dana tunai dari penyedia ke sekolah, barang belanja hilang, hingga pembayaran honor guru ASN. Ini jelas bentuk pembiaran,” tegas BPK dalam laporan auditnya.


Rekomendasi Perbaikan

BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tangsel memerintahkan Kepala Disdikbud untuk memperketat pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Dana BOSP. Setiap kepala sekolah dan bendahara diminta memedomani aturan resmi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kota Tangsel Dana BOSP Kota Tangsel Dana BOSP Tangsel Laporan Audit BPK Laporan Audit BPK Soal Dana BOSP Kota Tangsel Laporan Audit BPK Soal Dana BOSP Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDukung Asta Cita Prabowo, Dewan Gerindra Maria Teresa Salurkan Ribuan Buku Tulis
Next Article Ancaman Jaksa Agung: Rotasi untuk Kajari dan Kajati Tak Berprestasi
Irfan Kurniawan

Related Posts

Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

18 May 2026

Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

18 May 2026

Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

18 May 2026

Laporan BPKP Temukan Sejumlah Pihak Bermasalah, Prabowo: Jika Terindikasi Korupsi, Hukum!

16 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

By tintaotentik.co18 May 20260

TintaOtentik.Co – Sempat dikritik bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Walikota Tangerang Selatan, Benyamin…

 

 

 

Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

18 May 2026

G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia

18 May 2026

Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

18 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.