TintaOtentik.Co – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel menegaskan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan kelompok atau sektor tertentu, dengan tetap mengedepankan asas keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Tangsel, Syamsul Hariyanto, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, (15/11/2025).
Syamsul Hariyanto, menyampaikan Fraksi PDIP menilai pentingnya sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta kebijakan pembangunan daerah khusus Jakarta dan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur.
“Sinkronisasi ini penting untuk memastikan arah pembangunan kota berjalan terpadu, efisien, dan tidak tumpang tindih dengan kebijakan pusat maupun daerah lain,” ujar Syamsul yang akrab disapa Atul.
“Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar alokasi ruang dalam RTRW memperhatikan keadilan sosial dan keseimbangan ekologis. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 20% untuk publik dan 10% untuk privat harus menjadi komitmen utama pemerintah daerah,” ungkapnya.
Atul menjelaskan kami mendorong adanya peta jalan (roadmap) pencapaian RTH 30% yang realistis, terukur, dan dapat diawasi publik.
“Dalam semangat pembangunan berkelanjutan, Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa pengaturan kawasan rawan bencana dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dilakukan secara komprehensif, berbasis mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” kata Atul.
Atul sampaikan Pemkot Tangsel harus memiliki rencana tata ruang yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada perlindungan keselamatan jiwa dan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Pengelolaan kawasan bantaran sungai, daerah resapan air, dan kawasan perbukitan harus menjadi prioritas dalam perencanaan tata ruang yang berkeadilan ekologis,” terang Atul.
Atul menyebutkan Fraksi PDIP menilai bahwa setiap kebijakan pembangunan fisik harus melalui kajian lingkungan yang matang dan berlandaskan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) agar tidak menimbulkan risiko bencana di kemudian hari.
“Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025–2045 bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan merupakan kontrak sosial antara pemerintah daerah dan rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keberpihakan, dan keberanian mengambil keputusan untuk kepentingan rakyat banyak,” pungkasnya.
Laporan: iwanpose
