Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

    17 April 2026 No Comments

    1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

    17 April 2026 No Comments

    Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS

    17 April 2026 No Comments

    Perseroda PITS Klaim Proyek SPAM Kali Angke 2 Serap 1000 Tenaga Kerja

    17 April 2026 No Comments

    Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

    16 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Gaya Hidup

Ngarep Proyek PSEL Dapat Berjalan, Pemkot Tangsel Mohon Pendampingan Hukum ke Kejari

0
By Sulis on 5 January 2026 Gaya Hidup, Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas proyek strategis daerah. Pada Senin (5/1/2026), jajaran Pemkot Tangsel menggelar koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel guna memohon legal opinion atau pendapat hukum terkait proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya perubahan landasan hukum operasional, yakni peralihan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 mengenai Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan. Transisi regulasi ini dipandang perlu dikawal ketat agar implementasi proyek di lapangan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, memaparkan bahwa pertemuan awal ini sangat krusial untuk memetakan dampak administrasi dan hukum dari perubahan aturan tersebut. 

“Ini adalah pertemuan pertama, terkait permasalahan Tangerang Selatan dalam menghadapi saat ini switching Perpres 35 ke Perpres 109, pelaksanaan PSEL ini agar ke depan bisa berjalan dengan lancar tanpa menyalahi aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Pilar.

Fokus utama pendampingan ini adalah mengkaji konsekuensi hukum terhadap proses lelang yang sejatinya telah  menetapkan pemenang tender pada April 2025 lalu.

Pemkot Tangsel ingin memastikan setiap langkah, termasuk kemungkinan penyesuaian dokumen atau kontrak, didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang.

“Nah ini bagaimana nih kelanjutannya, bagaimana resiko-resiko hukumnya apabila kita melakukan pembatalan dan sebagainya, ini harus dikaji secara mendalam. Karena segala keputusan Pemkot Tangsel, harus dilandasi dengan kajian-kajian hukum yang tepat,” tambahnya.

Melalui supervisi dari Kejari, Pilar berharap seluruh kekurangan administratif dapat teridentifikasi sejak dini.

“Dilihat juga oleh Kejari apa saja kekurangan-kekurangan dokumen yang belum kita punya dan harus kita lengkapi supaya PSEL tetap berjalan sesuai dengan arahan Perpres terbaru tanpa menyalahi aturan,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengapresiasi inisiatif proaktif Pemkot Tangsel.

Menurutnya, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek besar seperti ini merupakan langkah preventif yang sangat tepat.

“Suatu langkah yang tepat bagi Pemkot Tangsel untuk berdiskusi dengan kami, karena memang tugas kami sebagai pengacara negara untuk bagaimana seharusnya melangkah ke depan terutama pelaksanaan Perpres 109 itu,” ungkap Apreza.

Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan diskusi teknis yang lebih mendalam untuk menelaah dokumen-dokumen proyek secara komprehensif.

Upaya tersebut nantinya akan bermuara pada penerbitan legal opinion resmi sebagai panduan hukum bagi Pemkot Tangsel dalam mengeksekusi proyek PSEL secara aman dan transparan.

Laporan: iwanpose

Kejaksaan Negeri Tangsel Kejari Tangsel Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Apreza Darul Putra Ngarep Proyek PSEL Berjalan Ngarep Proyek PSEL Dapat Berjalan Pemkot tangsel Pemkot Tangsel Mohon Pendampingan Hukum ke Kejari Proyek PSEL Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Wawalkot Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDemokrasi Tetap Terjaga, Pemerintah Sebut KUHP Baru Bukan Musuh Kebebasan Berpendapat
Next Article Mantan Petugas KPK AKBP Boy Jumalolo Resmi Menjabat Kapolres Tangsel
Sulis

Related Posts

IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

17 April 2026

1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

17 April 2026

Perseroda PITS Klaim Proyek SPAM Kali Angke 2 Serap 1000 Tenaga Kerja

17 April 2026

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

16 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

By tintaotentik.co17 April 20260

TintaOtentik.Co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa lembaga internasional, seperti International Monetary…

 

1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

17 April 2026

Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS

17 April 2026

Perseroda PITS Klaim Proyek SPAM Kali Angke 2 Serap 1000 Tenaga Kerja

17 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.