TintaOtentik.co – Polemik mengenai kemunculan petugas pajak di warung-warung makan skala kecil seperti warung tegal (warteg) akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bahwa kedatangan petugas pajak ke sejumlah warung kecil tersebut tidak mencerminkan kebijakan negara, melainkan indikasi kekeliruan administratif di tingkat operasional lapangan.
Maman menegaskan, dengan populasi warung-warung kecil yang mencapai angka jutaan di seluruh penjuru Tanah Air, sangat tidak rasional jika usaha sekala ultra-mikro tersebut menjadi target buruan pajak institusi fiskal.
“Kok tiba-tiba warteg ditepengin petugas pajak gitu ya. Misalnya ya ada warung-warung kecil. Ada jutaan warung-warung kecil di tanah air kita. Apakah jutaan warung-warung itu ditepengin petugas pajak? Enggak kan. Ya mungkin ada satu dua ya itu tidak lebih tidak kurang,” ungkap Maman saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Maman menduga kuat bahwa insiden yang melibatkan pengusaha warteg tersebut murni terjadi akibat adanya kesalahpahaman atau kelemahan teknis administratif (missed administrative), dan sama sekali bukan karena adanya pergeseran aturan perpajakan yang memberatkan masyarakat kecil.
“Saya ingin sampaikan itu mungkin lebih kepada missed kesalahan administrasi. Jadi tapi secara aturan clear,” tegasnya.
Sebagai bentuk perlindungan negara terhadap roda ekonomi akar rumput, Maman kembali mengingatkan bahwa regulasi perpajakan Indonesia telah memberikan keberpihakan mutlak bagi pelaku usaha kecil.
Pemerintah memberlakukan tarif pajak nol persen alias bebas pungutan bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta.
Sementara itu, bagi skala usaha di atasnya dengan omzet mencapai Rp 4,8 miliar per tahun, negara memberikan fasilitas keringanan insentif berupa tarif pajak yang sangat rendah.
“Bagi kami, pengusaha-pengusaha yang omsetnya di bawah Rp 500 juta per tahun 0 persen. Bagi yang omsetnya per tahun Rp 4,8 miliar hanya dikenakan 0,5 persen per tahun. Jadi clear itu,” pungkas Maman mempertegas kepastian hukum bagi para pelaku UMKM.
