Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Mayoritas Uang Danantara Deposito di Himbara, Kas Tembus Sampai Rp123 Triliun

    4 November 2026 No Comments

    Isu Petugas Pajak Datangi Warteg, Maman Pastikan Negara Tak Pernah Sasar Usaha Mikro

    4 November 2026 No Comments

    Datang Mendadak Setelah Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Sambangi Gedung KPK

    4 November 2026 No Comments

    Menteri UMKM Luruskan Wacana Pungutan Pajak Tukang Cukur dan Pijat

    4 November 2026 No Comments

    Listyo Sigit Cs Dijerat Pasal Berlapis UU KUHP dan ITE Atas Dugaan Penyadapan Presiden

    3 November 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Menteri UMKM Luruskan Wacana Pungutan Pajak Tukang Cukur dan Pijat
Menteri UMKM, Maman, menegaskan bahwa negara tidak memungut pajak dari para pelaku usaha yang omzetnya berada di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun. (Foto: Ist.)

Menteri UMKM Luruskan Wacana Pungutan Pajak Tukang Cukur dan Pijat

0
By Irfan Kurniawan on 4 November 2026 Ekonomi, Gaya Hidup, Nasional, Politik, Sosial Budaya

TintaOtentik.co – Kegaduhan publik terkait wacana pemungutan pajak bagi pelaku usaha skala ultra-mikro seperti tukang cukur keliling dan tukang pijat akhirnya mendapat respons tegas dari pemerintah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, turun tangan meluruskan polemik yang bersumber dari pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.

Maman meminta masyarakat dan berbagai pihak agar tidak memotong konteks maupun memelintir narasi yang disampaikan sebelumnya.

Ia menegaskan secara lugas bahwa negara sama sekali tidak memungut pajak dari para pelaku usaha skala mikro yang omzetnya berada di bawah Rp 500 juta dalam kurun waktu satu tahun, atau setara dengan kisaran Rp 40 juta per bulan, karena tarif yang dikenakan adalah nol persen.

“Tukang pijit masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan,” tegas Maman saat ditemui awak media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Lebih lanjut, Maman menguraikan bahwa bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan menyentuh angka hingga Rp 4,8 miliar, pemerintah justru memberikan keberpihakan berupa keringanan insentif pajak yang sangat rendah, yakni hanya sebesar 0,5%.

Menurut penelusuran dan evaluasi kementerian, apa yang disuarakan oleh Hashim sebenarnya merujuk pada fenomena kecurangan di lapangan.

Banyak pengusaha skala besar dengan omzet fantastis mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar justru dengan sengaja memecah badan usaha atau mendirikan banyak PT berbeda.

Tujuannya agar laporan keuangan mereka tampak berada di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar demi menikmati fasilitas insentif pajak yang sejatinya diperuntukkan khusus bagi pengusaha kecil.

Maman juga menepis kekhawatiran masyarakat luas seolah-olah negara mengerahkan aparat untuk memburu para pelaku usaha kecil seperti pemilik warung tegal (warteg) atau penyedia jasa tradisional.

“Jadi jangan sampai apa ya, disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang disana-sini itu dikejar-kejar. Enggak lah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah gitu loh,” imbuhnya.

Sebelumnya, polemik ini bermula ketika Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, memaparkan data Bank Dunia yang mencatat bahwa sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas perekonomian di Indonesia tidak masuk dalam pencatatan resmi (underground economy), dengan estimasi nilai mencapai Rp 10.000 triliun.

Hashim mencontohkan transaksi sehari-hari yang dilakukan masyarakat menengah ke atas yang berjalan secara tunai tanpa kuitansi resmi maupun pungutan PPN, seperti pembayaran kepada tukang cukur langganan atau tukang pijat rumahan. Dari jutaan transaksi non-formal inilah yang membuat perputaran uang raksasa tersebut luput dari sistem perpajakan formal negara.

“Saya biasanya tukang rambut datang ke tempat saya sekali sebulan, dia dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kwitansi, dan tanpa kwitansi, PPN 11% tidak dipungut, dan ternyata istri saya ada tukang pijat namanya Yanti, juga datang sekali dua minggu, kalau saya sekali sebulan, dan Yanti itu juga tidak berikan kwitansi dan tidak dipungut 11%,” beber Hashim, menggambarkan contoh transaksi ekonomi tunai skala mikro yang luput dari radar pencatatan fiskal nasional.

Ekonomi Indonesia Hashim Djojohadikusumo Kadin Indonesia Kementerian UMKM Maman Abdurrahman Menteri UMKM Luruskan Wacana Pungutan Pajak Tukang Cukur dan Pijat Pajak Tukang Cukur Pajak UMKM TintaOtentik
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleListyo Sigit Cs Dijerat Pasal Berlapis UU KUHP dan ITE Atas Dugaan Penyadapan Presiden
Next Article Datang Mendadak Setelah Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Sambangi Gedung KPK
Irfan Kurniawan

Related Posts

Mayoritas Uang Danantara Deposito di Himbara, Kas Tembus Sampai Rp123 Triliun

4 November 2026

Isu Petugas Pajak Datangi Warteg, Maman Pastikan Negara Tak Pernah Sasar Usaha Mikro

4 November 2026

Datang Mendadak Setelah Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Sambangi Gedung KPK

4 November 2026

Listyo Sigit Cs Dijerat Pasal Berlapis UU KUHP dan ITE Atas Dugaan Penyadapan Presiden

3 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Mayoritas Uang Danantara Deposito di Himbara, Kas Tembus Sampai Rp123 Triliun

By Bagas4 November 20260

TintaOtentik.co – PT Danantara Investment Management (DIM) mencatatkan portofolio keuangan dengan skala raksasa. Berdasarkan laporan…

Isu Petugas Pajak Datangi Warteg, Maman Pastikan Negara Tak Pernah Sasar Usaha Mikro

4 November 2026

Datang Mendadak Setelah Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Sambangi Gedung KPK

4 November 2026

Menteri UMKM Luruskan Wacana Pungutan Pajak Tukang Cukur dan Pijat

4 November 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All rightĀ reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.