TintaOtentik.co – Kegaduhan publik terkait wacana pemungutan pajak bagi pelaku usaha skala ultra-mikro seperti tukang cukur keliling dan tukang pijat akhirnya mendapat respons tegas dari pemerintah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, turun tangan meluruskan polemik yang bersumber dari pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.
Maman meminta masyarakat dan berbagai pihak agar tidak memotong konteks maupun memelintir narasi yang disampaikan sebelumnya.
Ia menegaskan secara lugas bahwa negara sama sekali tidak memungut pajak dari para pelaku usaha skala mikro yang omzetnya berada di bawah Rp 500 juta dalam kurun waktu satu tahun, atau setara dengan kisaran Rp 40 juta per bulan, karena tarif yang dikenakan adalah nol persen.
“Tukang pijit masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan,” tegas Maman saat ditemui awak media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Maman menguraikan bahwa bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan menyentuh angka hingga Rp 4,8 miliar, pemerintah justru memberikan keberpihakan berupa keringanan insentif pajak yang sangat rendah, yakni hanya sebesar 0,5%.
Menurut penelusuran dan evaluasi kementerian, apa yang disuarakan oleh Hashim sebenarnya merujuk pada fenomena kecurangan di lapangan.
Banyak pengusaha skala besar dengan omzet fantastis mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar justru dengan sengaja memecah badan usaha atau mendirikan banyak PT berbeda.
Tujuannya agar laporan keuangan mereka tampak berada di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar demi menikmati fasilitas insentif pajak yang sejatinya diperuntukkan khusus bagi pengusaha kecil.
Maman juga menepis kekhawatiran masyarakat luas seolah-olah negara mengerahkan aparat untuk memburu para pelaku usaha kecil seperti pemilik warung tegal (warteg) atau penyedia jasa tradisional.
“Jadi jangan sampai apa ya, disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang disana-sini itu dikejar-kejar. Enggak lah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah gitu loh,” imbuhnya.
Sebelumnya, polemik ini bermula ketika Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, memaparkan data Bank Dunia yang mencatat bahwa sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas perekonomian di Indonesia tidak masuk dalam pencatatan resmi (underground economy), dengan estimasi nilai mencapai Rp 10.000 triliun.
Hashim mencontohkan transaksi sehari-hari yang dilakukan masyarakat menengah ke atas yang berjalan secara tunai tanpa kuitansi resmi maupun pungutan PPN, seperti pembayaran kepada tukang cukur langganan atau tukang pijat rumahan. Dari jutaan transaksi non-formal inilah yang membuat perputaran uang raksasa tersebut luput dari sistem perpajakan formal negara.
“Saya biasanya tukang rambut datang ke tempat saya sekali sebulan, dia dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kwitansi, dan tanpa kwitansi, PPN 11% tidak dipungut, dan ternyata istri saya ada tukang pijat namanya Yanti, juga datang sekali dua minggu, kalau saya sekali sebulan, dan Yanti itu juga tidak berikan kwitansi dan tidak dipungut 11%,” beber Hashim, menggambarkan contoh transaksi ekonomi tunai skala mikro yang luput dari radar pencatatan fiskal nasional.
