TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas proyek strategis daerah. Pada Senin (5/1/2026), jajaran Pemkot Tangsel menggelar koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel guna memohon legal opinion atau pendapat hukum terkait proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya perubahan landasan hukum operasional, yakni peralihan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 mengenai Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan. Transisi regulasi ini dipandang perlu dikawal ketat agar implementasi proyek di lapangan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, memaparkan bahwa pertemuan awal ini sangat krusial untuk memetakan dampak administrasi dan hukum dari perubahan aturan tersebut.
“Ini adalah pertemuan pertama, terkait permasalahan Tangerang Selatan dalam menghadapi saat ini switching Perpres 35 ke Perpres 109, pelaksanaan PSEL ini agar ke depan bisa berjalan dengan lancar tanpa menyalahi aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Pilar.
Fokus utama pendampingan ini adalah mengkaji konsekuensi hukum terhadap proses lelang yang sejatinya telah menetapkan pemenang tender pada April 2025 lalu.
Pemkot Tangsel ingin memastikan setiap langkah, termasuk kemungkinan penyesuaian dokumen atau kontrak, didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang.
“Nah ini bagaimana nih kelanjutannya, bagaimana resiko-resiko hukumnya apabila kita melakukan pembatalan dan sebagainya, ini harus dikaji secara mendalam. Karena segala keputusan Pemkot Tangsel, harus dilandasi dengan kajian-kajian hukum yang tepat,” tambahnya.
Melalui supervisi dari Kejari, Pilar berharap seluruh kekurangan administratif dapat teridentifikasi sejak dini.
“Dilihat juga oleh Kejari apa saja kekurangan-kekurangan dokumen yang belum kita punya dan harus kita lengkapi supaya PSEL tetap berjalan sesuai dengan arahan Perpres terbaru tanpa menyalahi aturan,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengapresiasi inisiatif proaktif Pemkot Tangsel.
Menurutnya, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek besar seperti ini merupakan langkah preventif yang sangat tepat.
“Suatu langkah yang tepat bagi Pemkot Tangsel untuk berdiskusi dengan kami, karena memang tugas kami sebagai pengacara negara untuk bagaimana seharusnya melangkah ke depan terutama pelaksanaan Perpres 109 itu,” ungkap Apreza.
Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan diskusi teknis yang lebih mendalam untuk menelaah dokumen-dokumen proyek secara komprehensif.
Upaya tersebut nantinya akan bermuara pada penerbitan legal opinion resmi sebagai panduan hukum bagi Pemkot Tangsel dalam mengeksekusi proyek PSEL secara aman dan transparan.
Laporan: iwanpose
