Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

    29 May 2026 No Comments

    PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

    29 May 2026 No Comments

    Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

    29 May 2026 No Comments

    SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

    27 May 2026 No Comments

    Rp16 Ribu per Kilogram, Malaysia Gelontorkan Rp8 Triliun Beli Beras Indonesia 500 Ton

    26 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Artis Dan Entertainment

Ngeri! Gelar Razia, Satpol PP Tangsel Temukan Kondom di Hiburan Malam Famous

0
By Sulis on 16 October 2025 Artis Dan Entertainment, Hiburan, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah tempat hiburan malam, salah satunya di wilayah Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, pada Rabu malam (15 Oktober 2025).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami melakukan operasi penegakan peraturan daerah yang ada di Kota Tangerang Selatan. Tentunya kami berharap tempat-tempat hiburan tidak melanggar perda, khususnya terkait larangan penjualan minuman beralkohol dan praktik asusila,” ujar Muksin.

Razia Satpol PP Tangsel Minuman Keras di Tempat Hiburan Malam Famous Kawasan Ruko Golden Boulevard. (FOTO: TintaOtentik.Co)

Dalam razia yang dilakukan di salah satu tempat karaoke di kawasan Lengkong Karya, petugas menemukan 99 botol minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya Guinness, Jameson, Kipas Lega, Absolute Vodka, Captain Morgan, Black Label, Bintang Beer, dan Soju.

Selain mengamankan minuman keras, petugas juga menemukan alat kontrasepsi bekas pakai yang dibuang ke tong sampah oleh salah satu pemandu lagu (LC). Temuan tersebut langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita menemukan adanya satu LC yang membuang alat kontrasepsi ke tempat sampah. Barang itu kita amankan untuk didalami apakah terkait dengan kegiatan asusila di tempat itu atau tidak,” ungkapnya.

Satpol PP Tangsel Lakukan Penyegelan Tempat Hiburan Malam Famous. (FOTO: TintaOtentik.Co)

Dari lokasi tersebut, Satpol PP juga mengamankan 41 LC dan 6 orang yang diduga sebagai Mami (pengelola LC) untuk dimintai keterangan di kantor Satpol PP Tangsel. Pemeriksaan mendalam akan dilakukan guna memastikan apakah pihak manajemen tempat karaoke turut terlibat dalam pelanggaran perda.

“Kalau nanti terbukti pihak manajemen terlibat dan ada pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2025, maka akan kami proses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang,” jelas Muksin.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan penyegelan sementara terhadap lokasi tempat hiburan tersebut. Apabila ditemukan upaya membuka segel secara ilegal, pihaknya akan melaporkan ke aparat kepolisian.

“Kalau segel dibuka tanpa izin, itu sudah masuk ranah pidana. Kami akan laporkan ke kepolisian,” tegasnya.

Muksin menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BNN dan Dinas Kesehatan untuk kemungkinan dilakukannya tes kesehatan atau tes narkoba terhadap para wanita pemandu lagu yang diamankan.

Sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2025, pelanggaran terhadap larangan praktik asusila dan penjualan minuman beralkohol dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Kami tegaskan, Tangsel tidak menoleransi kegiatan hiburan malam yang melanggar norma dan aturan hukum. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkala di seluruh wilayah,” pungkas Muksin.

Laporan: iwanpose

Hiburan Malam di Tangsel di Razia Kota tangsel Satpol PP Tangsel Satpol PP Tangsel Gelar Razia Satpol PP Tangsel Temukan Kondom di Hiburan Malam Famous Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePenataan Pasar Serpong, Pemkot Tangsel Gratiskan IPL ke Pedagang Selama 3 Bulan
Next Article Penataan Pasar Serpong, Pemkot Tangsel Gratiskan IPL ke Pedagang Selama 3 Bulan
Sulis

Related Posts

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

29 May 2026

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

27 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

By tintaotentik.co29 May 20260

TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang yang dilakukan pegawai-pegawai di Kementerian…

 

 

 

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

27 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.