Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

    13 August 2026 No Comments

    Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

    13 August 2026 No Comments

    3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

    13 August 2026 No Comments

    Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

    13 August 2026 No Comments

    Hoaks Narasi Bahlil Terapkan Pajak 8 Barang ini di 2027

    13 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Artis Dan Entertainment»Razia Miras, Satpol PP Tangsel Segel Tempat Hiburan Malam Liberty

Razia Miras, Satpol PP Tangsel Segel Tempat Hiburan Malam Liberty

0
By Sulis on 15 October 2025 Artis Dan Entertainment, Hiburan, Regional

TintaOtentik.Co – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP) telah menggelar razia dalam penegakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2025 tentang tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat yang ada di kota tangsel.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, menyampaikan razia digelar di beberapa titik lokasi yaitu Ciater barat kecamatan serpong 2 lokasi, kemudian wilayah Pakulonan kecamatan serpong utara 1 lokasi.

Razia Minuman Keras Satpol PP Tangsel di Liberty karaoke and launge Serpong Utara (FOTO: TintaOtentik.Co)

“Tadi saat razia ada satu toko dan satu rumah yang di dalamnya ada minuman beralkohol,” ujar Muksin, kepada TintaOtentik.Co, dilokasi, Selasa malam, (14/10/2025).

“Ditempat yang ke tiga ada tempat karaoke ada lounge yaitu Liberty, dimana ditempat tersebut ditemukan minuman beralkohol yang tentunya melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2025 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat yang ada di kota tangsel,” ungkap Muksin.

Muksin menjelaskan ditemukan dari seluruh titik razia ada jenis bir, kawa-kawa, anggur merah, Intisari, vodka, whisky dan tequila, jumlah minuman keras yang di razia ada sekitar 300.

Saat ditanya apakah penyegelan ini sifatnya permanen atau sementara?, Muksin sampaikan, jadi begini di dalam perda nomor 2 tahun 2025 sanksinya pidana kurungan 3 bulan dan dendanya 50 juta rupiah.

“Nanti hari kamis tanggal 16 oktober 2025, kita akan sidang di pengadilan. Dari keputusan pengadilan, apakah bersifat sementara atau tetap bagaimana nanti keputusan pengadilan,” tutur Muksin.

“Kendati untuk sementara waktu tidak dapat dibuka saat sudah disegel. Setelah sidang di pengadilan, kita pun akan sidak kembali,” pungkas Muksin.

Laporan: iwanpose

Kota tangsel Peredaran Miras di Tangsel Razia Miras Tangsel Satpol PP Tangsel Gelar Razia Miras di Tangsel Satpol PP Tangsel Lakukan Penyegelan Tempat Hiburan Malam Satpol PP Tangsel Razia Miras Satpol PP Tangsel Segel Tempat Hiburan Malam Liberty Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePerang Dagang AS-China Memanas, Menkeu Purbaya: Justru Ini Peluang!
Next Article Pemkot Tangsel Gelar Rakor Tim Intelijen Daerah, Ada Apa?
Sulis

Related Posts

3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

13 August 2026

Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

13 August 2026

Hoaks Narasi Bahlil Terapkan Pajak 8 Barang ini di 2027

13 August 2026

​Biang Kerok UMKM Sulit Bersaing, Maman Ungkap Ketimpangan Produk Lokal vs Impor

13 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

By Irfan Kurniawan13 August 20260

TintaOtentik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batasan tegas terkait prosedur hukum atas dugaan penghinaan terhadap…

Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

13 August 2026

3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

13 August 2026

Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

13 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.