Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

    12 October 2026 No Comments

    Danantara Amankan Dividen BUMN untuk Mesin Investasi Nasional

    12 October 2026 No Comments

    Inflasi Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Desak Pemda Perketat Kendali Harga

    12 October 2026 No Comments

    Perkuat Poros Strategis, Indonesia-Mesir Sepakat Kerja Sama Industri Pertahanan

    12 October 2026 No Comments

    Kemenkeu Gelontorkan TKD Rp599,2 Triliun, Topang Gaji 5,3 Juta ASN

    11 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Disahkan Baleg, DPR: Semoga RUU BPIP Tak Muda Terintervensi Politik 5 Tahunan

Disahkan Baleg, DPR: Semoga RUU BPIP Tak Muda Terintervensi Politik 5 Tahunan

0
By Sulis on 2 December 2025 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU BPIP.

Dalam rapat tersebut mulanya Ketua Panja RUU BPIP, Sturman Panjaitan, menyampaikan substansi muatan dalam RUU tersebut. Yaitu RUU BPIP akan terdiri dari 7 bab dan 18 pasal.

“Yang pertama, Rancangan Undang-Undang BPIP terdiri dari 7 bab dan 18 pasal yang terdiri dari ketentuan umum, kelembagaan, penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan ketentuan penutup,” ujar Sturman di Baleg DPR, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Kedua, mengatur dasar pembentukan BPIP yang sebelumnya melalui perpres, kini jadi berdasarkan undang-undang. Selain itu, RUU ini akan mengatur unsur dan struktur kelembagaan BPIP.

“Melalui undang-undang ini, BPIP dibentuk berdasarkan undang-undang sehingga eksistensi BPIP semakin kuat dan tidak akan mudah tergoyah oleh siklus politik lima tahunan,” sebutnya.

Selanjutnya, RUU BPIP mengatur penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila. Akan diamanatkan juga penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila mulai dari teknis, metode monitoring, serta evaluasi pembinaan.

“Metode dan teknis monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila dan partisipasi masyarakat, selanjutnya pendelegasian diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pengisian jabatan Dewan Pengarah serta struktur organisasi dan tata kerja BPIP,” sebutnya.

Kemudian fraksi menyampaikan pandangan mini. Semua fraksi setuju, tapi PKS dan PAN setuju dengan catatan. Sedangkan partai Demokrat tidak hadir.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan selanjutnya meminta persetujuan meminta persetujuan rapat agar RUU ini disetujui sebagai usul inisiatif DPR dan dibawa ke tahap selanjutnya. Para peserta rapat pun menyetujuinya.

“Dari 8 fraksi, 7 fraksi menyatakan setuju pada pandangan mini fraksinya. Dan ini tetap kuorum. Dan setelah kita bersama-bersama mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kita meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang BPIP dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Bob.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Laporan: Tim

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Baleg RI dpr Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan Ketua Panja RUU BPIP Sturman Panjaitan Panja RUU BPIP Paripurna DPR RUU BPIP RUU BPIP Usulan Inisiatif DPR Semoga RUU BPIP Tak Muda Terintervensi Politik 5 Tahunan TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleJadi Sorotan, Laporan Pertanggungjawaban KONI Tangsel di Ujung Tanduk?
Next Article PSEL Tangsel: Menanti Restu Menteri, Belanja Lahan Ditaksir Capai Ratusan Miliar
Sulis

Related Posts

Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

12 October 2026

Danantara Amankan Dividen BUMN untuk Mesin Investasi Nasional

12 October 2026

Inflasi Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Desak Pemda Perketat Kendali Harga

12 October 2026

Perkuat Poros Strategis, Indonesia-Mesir Sepakat Kerja Sama Industri Pertahanan

12 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

By Sulis12 October 20260

TintaOtentik.co – Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian resmi menyatukan langkah strategis dengan meneken Surat…

Danantara Amankan Dividen BUMN untuk Mesin Investasi Nasional

12 October 2026

Inflasi Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Desak Pemda Perketat Kendali Harga

12 October 2026

Perkuat Poros Strategis, Indonesia-Mesir Sepakat Kerja Sama Industri Pertahanan

12 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.